Sulawesi Barat – Kunjungan kerja yang berlangsung di Ruang Banggar Sekretariat DPRD Sulawesi Barat bertujuan untuk memperoleh pemahaman lebih dalam mengenai strategi implementasi efisiensi belanja, sebagaimana diamanatkan dalam Instruksi Presiden (Inpres) No. 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Tahun 2025.
Anggota DPRD Kabupaten Sidenreng Rappang yang hadir dalam pertemuan tersebut antara lain Rusdi Gani, Naharuddin Sadeke, A. Tenri Sangka, Ismail, Rusman, Muh Basri, Agus Syamsuddin, Habibi Syamsuddin, St. Rahmah, Sudarmin, dan Sainal Rosi.
Dalam kesempatan ini, Pejabat Fungsional Sekretariat DPRD Sulbar, H. Sahring Salatung, menyampaikan berbagai langkah yang telah diterapkan di lingkup DPRD Sulbar guna menyesuaikan kebijakan pengelolaan anggaran secara efektif dan akuntabel.
“Kami menyambut baik kunjungan kerja ini sebagai bentuk sinergi antar daerah dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang efisien. Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 menjadi pedoman penting dalam memastikan bahwa setiap pengeluaran anggaran benar-benar memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat,” ujar Sahring Salatung.
Agus, Ketua Komisi III DPRD Sidrap, mengapresiasi kesempatan ini sebagai bagian dari upaya mereka untuk mengkaji langkah-langkah efisiensi belanja yang dapat diterapkan di daerah mereka.
“Diharapkan, hasil dari konsultasi ini dapat menjadi referensi bagi DPRD Sidrap dalam menyusun kebijakan dan program pengelolaan keuangan daerah yang lebih efektif, sesuai dengan arahan pemerintah pusat,” ungkap Agus.
ADV

