Mamuju, 23 Juli 2024 – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Sulawesi Barat menyatakan kesiapan penuh untuk mengawal proses penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah. Rapat ini dihadiri oleh Ketua Bapemperda, Syahrir Hamdani, bersama Anggota Bapemperda Kalma Katta dan Ebsan, serta beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) seperti Biro Organisasi dan Tata Laksana (ORTALA), Biro Hukum, dan Dinas Peternakan. Acara berlangsung di Ruang Kerja Komisi II DPRD Provinsi Sulawesi Barat.
Dalam kesempatan tersebut, Syahrir Hamdani menekankan bahwa perubahan ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan daerah. Ia berkomitmen agar proses penyusunan Ranperda berjalan dengan transparan, partisipatif, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2016 dianggap penting untuk menyesuaikan struktur organisasi perangkat daerah dengan dinamika dan kebutuhan pembangunan yang terus berkembang. Dalam beberapa tahun terakhir, banyak perubahan kebijakan dan regulasi di tingkat nasional yang memerlukan penyesuaian di tingkat daerah, termasuk pembentukan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Bapemperda berencana melakukan serangkaian kegiatan, termasuk rapat kerja bersama OPD terkait. Mereka juga akan berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri di Bidang Kelembagaan untuk mendapatkan rekomendasi persetujuan pembentukan perangkat daerah baru.
Syahrir Hamdani berharap mendapatkan dukungan dari Pj. Gubernur dalam setiap tahapan pembahasan hingga ditetapkannya Ranperda ini.
ADV

