Makassar – Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Makassar menerima kunjungan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda untuk membahas penyusunan Peraturan Daerah (Perda) tentang pemanfaatan jalan. Pertemuan ini dilakukan di ruang rapat DPU Makassar, Senin (22/8/2022).
Kegiatan ini dihadiri oleh Sekretaris DPU Makassar, Denny Hidayat, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, Hamka Darwis, dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Bidang Jalan dan Jembatan. Adapun DPRD Kota Samarinda diwakili oleh Ketua Tim Komisi III, Samri Saputra, Beberapa Anggota Dewan Komisi III dan Beberapa Staf DPRD Kota Samarinda.
Samri Saputra mengatakan bahwa kunjungan ke DPU Kota Makassar ini dilakukan untuk mengumpulkan referensi perbandingan pemanfaatan jalan dalam rangka menyusun Perda Pemanfaatan Jalan di Kota Samarinda
“Adapun tujuan Perda tersebut adalah untuk mengatur pemanfaatan ruang milik jalan yang ada di Kota Samarinda,” ujarnya.
Sekretaris DPU Makassar yang juga mewakili Kepala DPU, Zuhalsi Zubir dalam kegiatan ini menyampaikan beberapa hal terkait pemanfaatan jalan di Kota Makassar yang salah satunya adalah rencana pemerintah untuk menerapkan penggunaan sistem kabel bawah tanah.
“namun dalam implementasinya, dibutuhkan sinergitas antara pusat, provinsi dan kota,” katanya.

