<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>#BeritaMakassar #InfoMakassar #MakassarUpdate #BeritaHariIni #UpdateNasional#BeritaMakassar #InfoMakassar #MakassarUpdate #BeritaHariIni #UpdateNasional &#8211; Realita Indonesia</title>
	<atom:link href="https://www.realitaindonesia.co.id/tag/beritamakassar-infomakassar-makassarupdate-beritahariini-updatenasionalberitamakassar-infomakassar-makassarupdate-beritahariini-updatenasional/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://www.realitaindonesia.co.id</link>
	<description>Indonesia News Update</description>
	<lastBuildDate>Fri, 06 Feb 2026 17:47:24 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9.4</generator>
	<item>
		<title>Skandal 40 Perusahaan Dikategorikan Usaha Kecil Dan Menengah, PUSHAKA Sulsel: Dugaan Kuat Pemda Maros Rekayasa Administratif Hingga Potensi Tipidkor.</title>
		<link>https://www.realitaindonesia.co.id/makassar/skandal-40-perusahaan-dikategorikan-usaha-kecil-dan-menengah-pushaka-sulsel-dugaan-kuat-pemda-maros-rekayasa-administratif-hingga-potensi-tipidkor/22299/</link>
					<comments>https://www.realitaindonesia.co.id/makassar/skandal-40-perusahaan-dikategorikan-usaha-kecil-dan-menengah-pushaka-sulsel-dugaan-kuat-pemda-maros-rekayasa-administratif-hingga-potensi-tipidkor/22299/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Editor RI]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 06 Feb 2026 17:41:24 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[DAERAH]]></category>
		<category><![CDATA[MAKASSAR]]></category>
		<category><![CDATA[PERISTIWA]]></category>
		<category><![CDATA[#BeritaMakassar #InfoMakassar #MakassarUpdate #BeritaHariIni #UpdateNasional#BeritaMakassar #InfoMakassar #MakassarUpdate #BeritaHariIni #UpdateNasional]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.harapanrakyat.info/?p=22299</guid>

					<description><![CDATA[MAROS , Harapanrakyat.info (07/02) — Dugaan Potensi Tindak Pidana Korupsi mencuat di kawasan Business Park Pattene, Kabupaten Maros. Sejumlah perusahaan yang secara faktual menunjukkan karakteristik usaha besar, justru diklasifikasikan sebagai usaha kecil dan menengah oleh Pemerintah Kabupaten Maros, sehingga memunculkan indikasi kuat terjadinya kerugian keuangan daerah. Penetapan skala usaha bukan sekadar persoalan administratif. Klasifikasi tersebut [...]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>MAROS</strong> , <em>Harapanrakyat.info</em> (07/02) — Dugaan Potensi Tindak Pidana Korupsi mencuat di kawasan Business Park Pattene, Kabupaten Maros. Sejumlah perusahaan yang secara faktual menunjukkan karakteristik usaha besar, justru diklasifikasikan sebagai usaha kecil dan menengah oleh Pemerintah Kabupaten Maros, sehingga memunculkan indikasi kuat terjadinya kerugian keuangan daerah.</p>
<p>Penetapan skala usaha bukan sekadar persoalan administratif. Klasifikasi tersebut berimplikasi langsung terhadap besaran pajak daerah, retribusi, serta kewajiban perizinan dan lingkungan. Jika perusahaan besar diberlakukan seperti usaha kecil, maka terdapat potensi pengurangan kewajiban yang seharusnya masuk ke kas daerah.</p>
<p>Berdasarkan penelusuran oleh Pusat Study Hukum Dan Advokai Rakyat (PUSHAKA) Sulsel, sejumlah perusahaan di Business Park Pattene beroperasi dengan penggunaan lahan luas hingga aktivitas industri berbasis mesin, serta mobilisasi distribusi yang intensif. Namun, data administrasi menunjukkan sekitar 40 perusahaan di antaranya PT. MACCON, PT JAYA BETON, PT. NEW HOPE INDONESIA dikategorikan sebagai usaha kecil dan menengah padahal perusahaan tersebut secara substantif memenuhi kriteria sebagai perusahaan besar sebagaimana diatur dalam PP Nomor 7 Tahun 2021.</p>
<p>Praktik semacam ini berpotensi memenuhi unsur penyalahgunaan kewenangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya apabila dilakukan secara sadar dan mengakibatkan kerugian keuangan daerah. Terlebih jika terdapat pembiaran, rekayasa data, atau kerja sama antara pihak perusahaan dan oknum penyelenggara pemerintah kabupaten maros.</p>
<p>Selain aspek fiskal, dampak lain yang tidak kalah penting adalah pengelolaan lingkungan. Perusahaan dengan skala besar semestinya tunduk pada kewajiban lingkungan yang lebih ketat. Pengkategorian sebagai usaha kecil dapat digunakan sebagai jalan pintas untuk menghindari tanggung jawab hukum yang semestinya dipikul oleh pelaku usaha.</p>
<p>Alfian Palaguna selaku ketua Umum PUSHAKA SULSEL mendesak agar dilakukan audit menyeluruh terhadap 40 perusahaan hingga penelusuran aliran potensi kerugian daerah, serta evaluasi terhadap pejabat yang bertanggung jawab atas penetapan klasifikasi usaha tersebut khususnya Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Jika ditemukan unsur pidana, maka aparat penegak hukum didorong untuk segera turun tangan guna memastikan tidak ada praktik korupsi yang dibiarkan merugikan negara.</p>
<p><strong>AL TIM APN</strong></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.realitaindonesia.co.id/makassar/skandal-40-perusahaan-dikategorikan-usaha-kecil-dan-menengah-pushaka-sulsel-dugaan-kuat-pemda-maros-rekayasa-administratif-hingga-potensi-tipidkor/22299/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Camat Panakkukang Bantah Pemberitaan Sepihak Timurnews.com, Tegaskan Tidak Pernah Usir Wartawan</title>
		<link>https://www.realitaindonesia.co.id/pemerintahan/camat-panakkukang-bantah-pemberitaan-sepihak-timurnews-com-tegaskan-tidak-pernah-usir-wartawan/22296/</link>
					<comments>https://www.realitaindonesia.co.id/pemerintahan/camat-panakkukang-bantah-pemberitaan-sepihak-timurnews-com-tegaskan-tidak-pernah-usir-wartawan/22296/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Editor RI]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 04 Feb 2026 11:51:21 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[DAERAH]]></category>
		<category><![CDATA[MAKASSAR]]></category>
		<category><![CDATA[OPINI]]></category>
		<category><![CDATA[PEMERINTAHAN]]></category>
		<category><![CDATA[#BeritaMakassar #InfoMakassar #MakassarUpdate #BeritaHariIni #UpdateNasional#BeritaMakassar #InfoMakassar #MakassarUpdate #BeritaHariIni #UpdateNasional]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.harapanrakyat.info/?p=22296</guid>

					<description><![CDATA[MAKASSAR, Harapanrakyat.com SULSEL – Camat Panakkukang Ari Fadli membantah keras pemberitaan berjudul “Camat Panakukang Ari Fadli Usir Wartawan Saat Dampingi Warga Cari Data Rincian Tanah” yang tayang di Timurnews.com. Ari Fadli menilai isi pemberitaan tersebut sepihak dan merugikan dirinya secara pribadi maupun jabatan, karena menyimpulkan seolah-olah telah terjadi tindakan pengusiran terhadap wartawan, padahal fakta di [...]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>MAKASSAR</strong>, <em>Harapanrakyat.com</em> SULSEL – Camat Panakkukang Ari Fadli membantah keras pemberitaan berjudul “Camat Panakukang Ari Fadli Usir Wartawan Saat Dampingi Warga Cari Data Rincian Tanah” yang tayang di Timurnews.com.</p>
<p>Ari Fadli menilai isi pemberitaan tersebut sepihak dan merugikan dirinya secara pribadi maupun jabatan, karena menyimpulkan seolah-olah telah terjadi tindakan pengusiran terhadap wartawan, padahal fakta di lapangan tidak demikian.</p>
<p>Menurut Camat Panakkukang, pada saat pertemuan tersebut pihaknya sedang memfasilitasi ahli waris bersama kuasa pendamping untuk memberikan penjelasan terkait status lahan yang dipersoalkan.</p>
<p>Dalam forum itu, ia hanya meminta wartawan yang hadir untuk menunggu sementara di luar ruangan agar penjelasan dapat disampaikan secara fokus kepada pihak ahli waris.</p>
<p>“Saya tidak pernah mengusir. Saya hanya menyampaikan agar wartawan menunggu di luar dulu karena saya mau menjelaskan persoalan ke pihak ahli waris. Itu bukan pengusiran,” tegas Ari Fadli.</p>
<p>Ia juga menjelaskan bahwa kehadiran wartawan dalam ruangan pertemuan tersebut bukan dalam kapasitas peliputan resmi, melainkan disebut sebagai pendamping.</p>
<p>Hal inilah yang menurutnya perlu diluruskan, agar tidak terjadi kekeliruan persepsi di ruang publik.</p>
<p>Bahkan, lanjut Ari Fadli, pihak ahli waris yang dimediasi menyampaikan ucapan terima kasih karena telah difasilitasi oleh Pemerintah Kecamatan Panakkukang, meskipun objek lahan yang dipersoalkan secara administratif sudah tidak lagi berada dalam wilayah Panakkukang, namun data historisnya masih tersimpan di kecamatan tersebut.</p>
<p>JAMC Nasional: Wartawan Tidak Dibenarkan Bertindak sebagai Pendamping</p>
<p>Untuk meluruskan polemik tersebut, JAMC Nasional memberikan penjelasan normatif terkait batas peran wartawan dalam pelayanan publik.</p>
<p>Ismail, selaku Koordinator JAMC Nasional, menegaskan bahwa secara regulasi wartawan tidak dibenarkan melakukan pendampingan, baik litigasi maupun non-litigasi, apabila yang bersangkutan bertindak dalam kapasitas sebagai wartawan.</p>
<p>“Memang wartawan tidak bisa melakukan pendampingan. Kecuali dia bertindak sebagai masyarakat biasa, bukan sebagai wartawan, dan dianggap cakap hukum,” ujar Ismail.</p>
<p>Ia menambahkan, syarat seseorang dapat melakukan pendampingan non-litigasi adalah harus memiliki surat kuasa pendampingan non-litigasi dari pihak yang didampingi. Tanpa dokumen tersebut, seseorang tidak memiliki legal standing untuk hadir sebagai pendamping dalam forum resmi pemerintahan.</p>
<p>Lebih jauh, Ismail menegaskan bahwa tugas wartawan telah diatur jelas dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.</p>
<p>“Tidak ada satu pun regulasi dalam UU Pers maupun Kode Etik Jurnalistik yang membenarkan wartawan bertindak sebagai pendamping. Tugas wartawan adalah melakukan peliputan, mencari dan menyampaikan informasi kepada publik,” jelasnya.</p>
<p>Menurutnya, pencampuran peran antara jurnalis dan pendamping berpotensi melanggar etika profesi pers serta menurunkan independensi wartawan.</p>
<p>Dengan adanya klarifikasi Camat Panakkukang dan penjelasan dari JAMC Nasional ini, diharapkan publik memperoleh gambaran yang utuh dan berimbang, serta tidak terjebak pada narasi tunggal yang dapat merugikan pihak tertentu. ***</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.realitaindonesia.co.id/pemerintahan/camat-panakkukang-bantah-pemberitaan-sepihak-timurnews-com-tegaskan-tidak-pernah-usir-wartawan/22296/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kedaulatan Buruh di Jantung Industri Marusu: FSPBI-KSN Tagih Komitmen Normatif Pengusaha</title>
		<link>https://www.realitaindonesia.co.id/makassar/kedaulatan-buruh-di-jantung-industri-marusu-fspbi-ksn-tagih-komitmen-normatif-pengusaha/22289/</link>
					<comments>https://www.realitaindonesia.co.id/makassar/kedaulatan-buruh-di-jantung-industri-marusu-fspbi-ksn-tagih-komitmen-normatif-pengusaha/22289/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Editor RI]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 03 Feb 2026 13:45:17 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[DAERAH]]></category>
		<category><![CDATA[MAKASSAR]]></category>
		<category><![CDATA[PERISTIWA]]></category>
		<category><![CDATA[#BeritaMakassar #InfoMakassar #MakassarUpdate #BeritaHariIni #UpdateNasional#BeritaMakassar #InfoMakassar #MakassarUpdate #BeritaHariIni #UpdateNasional]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.harapanrakyat.info/?p=22289</guid>

					<description><![CDATA[MAROS, Harapanrakyat.info (03/02) – Di tengah hiruk-pikuk aktivitas logistik Kawasan Industri Pattene 88, Kecamatan Marusu, Federasi Serikat Perjuangan Buruh Indonesia–Konfederasi Serikat Nasional (FSPBI-KSN) Kabupaten Maros menyuarakan tuntutan tegas kepada para pelaku industri. Melalui aksi sosialisasi yang berlangsung tertib dan kondusif, Selasa (3/2), FSPBI-KSN menegaskan bahwa pertumbuhan ekonomi tidak boleh dibangun dengan mengorbankan hak-hak dasar buruh. Aksi [...]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>MAROS</strong>, <i>Harapanrakyat.info</i> (<strong>03/02</strong>) – Di tengah hiruk-pikuk aktivitas logistik Kawasan Industri Pattene 88, Kecamatan Marusu, Federasi Serikat Perjuangan Buruh Indonesia–Konfederasi Serikat Nasional (FSPBI-KSN) Kabupaten Maros menyuarakan tuntutan tegas kepada para pelaku industri. Melalui aksi sosialisasi yang berlangsung tertib dan kondusif, Selasa (3/2), FSPBI-KSN menegaskan bahwa pertumbuhan ekonomi tidak boleh dibangun dengan mengorbankan hak-hak dasar buruh.</p>
<p><img fetchpriority="high" decoding="async" class="alignnone size-full wp-image-22292" src="https://www.harapanrakyat.info/wp-content/uploads/2026/02/Picsart_26-02-03_21-47-48-210.jpg" alt="" width="1720" height="1392" srcset="https://www.realitaindonesia.co.id/wp-content/uploads/2026/02/Picsart_26-02-03_21-47-48-210.jpg 1720w, https://www.realitaindonesia.co.id/wp-content/uploads/2026/02/Picsart_26-02-03_21-47-48-210-300x243.jpg 300w, https://www.realitaindonesia.co.id/wp-content/uploads/2026/02/Picsart_26-02-03_21-47-48-210-1024x829.jpg 1024w, https://www.realitaindonesia.co.id/wp-content/uploads/2026/02/Picsart_26-02-03_21-47-48-210-768x622.jpg 768w, https://www.realitaindonesia.co.id/wp-content/uploads/2026/02/Picsart_26-02-03_21-47-48-210-1536x1243.jpg 1536w, https://www.realitaindonesia.co.id/wp-content/uploads/2026/02/Picsart_26-02-03_21-47-48-210-150x121.jpg 150w, https://www.realitaindonesia.co.id/wp-content/uploads/2026/02/Picsart_26-02-03_21-47-48-210-450x364.jpg 450w, https://www.realitaindonesia.co.id/wp-content/uploads/2026/02/Picsart_26-02-03_21-47-48-210-1200x971.jpg 1200w" sizes="(max-width: 1720px) 100vw, 1720px" /></p>
<p>Aksi ini bukan sekadar seremonial, melainkan bentuk desakan moral sekaligus hukum agar perusahaan mematuhi kewajiban normatif ketenagakerjaan. FSPBI-KSN menekankan bahwa transparansi dan keadilan kerja bukan pilihan, melainkan amanat konstitusi yang wajib dijalankan oleh setiap pengusaha.</p>
<p>Dalam selebaran yang dibagikan secara luas di kawasan industri tersebut, FSPBI-KSN menyoroti empat pilar hak normatif buruh yang dinilai masih kerap diabaikan oleh sebagian perusahaan:</p>
<p>Pertama, Upah Minimum Tahun 2026. Mengacu pada SK Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 2129/XII/6/2025, upah minimum sebesar Rp 3.921.088 ditegaskan sebagai batas minimum kelayakan hidup pekerja. Mengabaikan ketentuan ini disebut sebagai bentuk pelanggaran hukum serius.</p>
<p>Kedua, keadilan waktu kerja dan upah lembur. Berdasarkan PP Nomor 35 Tahun 2021, setiap kelebihan jam kerja tanpa kompensasi lembur dikategorikan sebagai perampasan hak pekerja.</p>
<p>Ketiga, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. FSPBI-KSN menegaskan bahwa kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan—meliputi JKK, JKM, JHT, JP, dan JKP—bersifat wajib sejak perusahaan mulai beroperasi, sebagai bentuk mitigasi risiko sosial dan ekonomi buruh.</p>
<p>Keempat, keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Penerapan Sistem Manajemen K3 (SMK3) serta penyediaan alat pelindung diri (APD) yang layak sesuai UU Nomor 1 Tahun 1970 ditegaskan sebagai mandat mutlak. Nyawa pekerja, menurut FSPBI-KSN, tidak boleh menjadi tumbal efisiensi dan target produksi.</p>
<p>Aksi sosialisasi ini mendapat simpati dari masyarakat sekitar Pattene 88. Dukungan publik tersebut menunjukkan adanya kesadaran kolektif bahwa iklim industri yang sehat harus berdiri di atas keadilan dan penghormatan terhadap martabat manusia.</p>
<p>Dalam orasi penutupnya, Koordinator Aksi FSPBI-KSN menyampaikan pernyataan tegas:</p>
<p>“Kami tidak datang untuk mengemis. Kami datang untuk memastikan hukum ditegakkan. Pekerja tidak menuntut lebih dari yang diamanatkan undang-undang, dan kami menolak keras segala bentuk pengurangan hak.”</p>
<p>Aksi yang berakhir damai ini meninggalkan pesan kuat bagi para pemilik modal: keberlangsungan usaha di Kabupaten Maros hanya akan terjamin apabila buruh diposisikan sebagai mitra bermartabat, bukan sekadar instrumen produksi dalam neraca keuntungan.</p>
<p><em>Laporan: AL</em><br />
<strong>Tim APN</strong></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.realitaindonesia.co.id/makassar/kedaulatan-buruh-di-jantung-industri-marusu-fspbi-ksn-tagih-komitmen-normatif-pengusaha/22289/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Malam Final Anniversary ke-22 KIWAL Garuda Hitam Semarak, Ketua Umum Duet Bersama Artis Viral Makassar</title>
		<link>https://www.realitaindonesia.co.id/news/malam-final-anniversary-ke-22-kiwal-garuda-hitam-semarak-ketua-umum-duet-bersama-artis-viral-makassar/22279/</link>
					<comments>https://www.realitaindonesia.co.id/news/malam-final-anniversary-ke-22-kiwal-garuda-hitam-semarak-ketua-umum-duet-bersama-artis-viral-makassar/22279/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Editor RI]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 25 Jan 2026 13:56:56 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[DAERAH]]></category>
		<category><![CDATA[MAKASSAR]]></category>
		<category><![CDATA[NASIONAL]]></category>
		<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[SENI DAN BUDAYA]]></category>
		<category><![CDATA[#BeritaMakassar #InfoMakassar #MakassarUpdate #BeritaHariIni #UpdateNasional#BeritaMakassar #InfoMakassar #MakassarUpdate #BeritaHariIni #UpdateNasional]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.harapanrakyat.info/?p=22279</guid>

					<description><![CDATA[MAROS, Harapanrakyat.info — Puncak perayaan Anniversary ke-22 KIWAL Garuda Hitam Minggu, 25 Januari 2026 berlangsung meriah dan penuh kegembiraan. Malam final acara tersebut semakin semarak dengan penampilan Lukman Rola dan Enal Gassing, dua artis daerah asal Kota Makassar yang tengah viral dan digandrungi masyarakat. &#160; Suasana semakin pecah saat Ketua Umum KIWAL Garuda Hitam, Erwin [...]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>MAROS</strong>, <em>Harapanrakyat.info</em> — Puncak perayaan Anniversary ke-22 KIWAL Garuda Hitam Minggu, 25 Januari 2026 berlangsung meriah dan penuh kegembiraan. Malam final acara tersebut semakin semarak dengan penampilan Lukman Rola dan Enal Gassing, dua artis daerah asal Kota Makassar yang tengah viral dan digandrungi masyarakat.</p>
<p><img decoding="async" class="alignnone size-full wp-image-22282" src="https://www.harapanrakyat.info/wp-content/uploads/2026/01/Picsart_26-01-25_21-54-56-370.jpg" alt="" width="720" height="720" srcset="https://www.realitaindonesia.co.id/wp-content/uploads/2026/01/Picsart_26-01-25_21-54-56-370.jpg 720w, https://www.realitaindonesia.co.id/wp-content/uploads/2026/01/Picsart_26-01-25_21-54-56-370-300x300.jpg 300w, https://www.realitaindonesia.co.id/wp-content/uploads/2026/01/Picsart_26-01-25_21-54-56-370-150x150.jpg 150w, https://www.realitaindonesia.co.id/wp-content/uploads/2026/01/Picsart_26-01-25_21-54-56-370-450x450.jpg 450w" sizes="(max-width: 720px) 100vw, 720px" /></p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Suasana semakin pecah saat Ketua Umum KIWAL Garuda Hitam, Erwin Nurdin, S.E., diajak naik ke atas panggung untuk berduet bersama Lukman Rola dan Enal Gassing. Momen kebersamaan itu disambut sorak sorai para kader dan pengunjung yang memadati lokasi acara.</p>
<p><img decoding="async" class="alignnone size-full wp-image-22281" src="https://www.harapanrakyat.info/wp-content/uploads/2026/01/Picsart_26-01-25_21-01-30-265.jpg" alt="" width="720" height="720" srcset="https://www.realitaindonesia.co.id/wp-content/uploads/2026/01/Picsart_26-01-25_21-01-30-265.jpg 720w, https://www.realitaindonesia.co.id/wp-content/uploads/2026/01/Picsart_26-01-25_21-01-30-265-300x300.jpg 300w, https://www.realitaindonesia.co.id/wp-content/uploads/2026/01/Picsart_26-01-25_21-01-30-265-150x150.jpg 150w, https://www.realitaindonesia.co.id/wp-content/uploads/2026/01/Picsart_26-01-25_21-01-30-265-450x450.jpg 450w" sizes="(max-width: 720px) 100vw, 720px" /></p>
<p>Para kader dan pengunjung tampak sangat terhibur dengan sejumlah lagu khas Makassar yang sedang viral, dibawakan langsung oleh para artis. Irama musik yang enerjik membuat suasana semakin hidup, bahkan para kader KIWAL Garuda Hitam ikut bergoyang dan bernyanyi bersama sebagai wujud kebersamaan dan kekompakan organisasi.</p>
<p><img loading="lazy" decoding="async" class="alignnone size-full wp-image-22280" src="https://www.harapanrakyat.info/wp-content/uploads/2026/01/Picsart_26-01-25_21-43-19-900.jpg" alt="" width="720" height="720" srcset="https://www.realitaindonesia.co.id/wp-content/uploads/2026/01/Picsart_26-01-25_21-43-19-900.jpg 720w, https://www.realitaindonesia.co.id/wp-content/uploads/2026/01/Picsart_26-01-25_21-43-19-900-300x300.jpg 300w, https://www.realitaindonesia.co.id/wp-content/uploads/2026/01/Picsart_26-01-25_21-43-19-900-150x150.jpg 150w, https://www.realitaindonesia.co.id/wp-content/uploads/2026/01/Picsart_26-01-25_21-43-19-900-450x450.jpg 450w" sizes="auto, (max-width: 720px) 100vw, 720px" /></p>
<p>Antusiasme masyarakat terlihat sejak awal hingga puncak acara. Meski kegiatan berlangsung hingga malam hari, situasi tetap aman dan kondusif. Pengamanan acara dilakukan secara maksimal oleh Provost dan Satgas KIWAL Garuda Hitam Kabupaten Maros yang disiagakan di sejumlah titik strategis untuk menjaga ketertiban dan kelancaran jalannya acara.</p>
<p>Ketua Umum KIWAL Garuda Hitam, Erwin Nurdin, S.E., menyampaikan bahwa peringatan anniversary ke-22 ini menjadi momentum penting untuk mempererat silaturahmi serta memperkuat soliditas seluruh kader.</p>
<p>“Kebersamaan dan kegembiraan malam ini menunjukkan kekompakan KIWAL Garuda Hitam. Terima kasih kepada seluruh kader, panitia, dan masyarakat yang telah hadir serta ikut menjaga suasana tetap kondusif,” ujarnya.</p>
<p>Hingga acara berakhir, rangkaian Anniversary ke-22 KIWAL Garuda Hitam berjalan lancar, tertib, dan penuh kemeriahan, meninggalkan kesan mendalam bagi seluruh kader dan masyarakat yang hadir.</p>
<p>Laporan:<br />
<strong>Tim APN</strong></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.realitaindonesia.co.id/news/malam-final-anniversary-ke-22-kiwal-garuda-hitam-semarak-ketua-umum-duet-bersama-artis-viral-makassar/22279/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>HUT ke-22 KIWAL Garuda Hitam Maros Digelar Tiga Hari, Dibuka Doa Bersama, Doakan Korban Tragedi Pesawat ATR dan Hadirkan Posko Kesehatan</title>
		<link>https://www.realitaindonesia.co.id/makassar/hut-ke-22-kiwal-garuda-hitam-maros-digelar-tiga-hari-dibuka-doa-bersama-doakan-korban-tragedi-pesawat-atr-dan-hadirkan-posko-kesehatan/22271/</link>
					<comments>https://www.realitaindonesia.co.id/makassar/hut-ke-22-kiwal-garuda-hitam-maros-digelar-tiga-hari-dibuka-doa-bersama-doakan-korban-tragedi-pesawat-atr-dan-hadirkan-posko-kesehatan/22271/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Editor RI]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 23 Jan 2026 12:20:26 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[DAERAH]]></category>
		<category><![CDATA[MAKASSAR]]></category>
		<category><![CDATA[NASIONAL]]></category>
		<category><![CDATA[SOSIAL]]></category>
		<category><![CDATA[#BeritaMakassar #InfoMakassar #MakassarUpdate #BeritaHariIni #UpdateNasional#BeritaMakassar #InfoMakassar #MakassarUpdate #BeritaHariIni #UpdateNasional]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.harapanrakyat.info/?p=22271</guid>

					<description><![CDATA[MAROS , Harapanrakyat.info — KIWAL Garuda Hitam Kabupaten Maros menggelar peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-22 dengan rangkaian kegiatan selama tiga hari, mulai Jumat hingga Minggu, 23–25 Januari 2026. Perayaan ini menjadi momentum penting untuk mempererat solidaritas anggota sekaligus menegaskan peran sosial organisasi di tengah masyarakat. Kegiatan HUT ke-22 secara resmi diawali dengan doa bersama [...]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>MAROS</strong> , Harapanrakyat.info — KIWAL Garuda Hitam Kabupaten Maros menggelar peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-22 dengan rangkaian kegiatan selama tiga hari, mulai Jumat hingga Minggu, 23–25 Januari 2026. Perayaan ini menjadi momentum penting untuk mempererat solidaritas anggota sekaligus menegaskan peran sosial organisasi di tengah masyarakat.</p>
<p><img loading="lazy" decoding="async" class="alignnone size-full wp-image-22272" src="https://www.harapanrakyat.info/wp-content/uploads/2026/01/Picsart_26-01-23_17-20-44-101.jpg" alt="" width="720" height="319" srcset="https://www.realitaindonesia.co.id/wp-content/uploads/2026/01/Picsart_26-01-23_17-20-44-101.jpg 720w, https://www.realitaindonesia.co.id/wp-content/uploads/2026/01/Picsart_26-01-23_17-20-44-101-300x133.jpg 300w, https://www.realitaindonesia.co.id/wp-content/uploads/2026/01/Picsart_26-01-23_17-20-44-101-150x66.jpg 150w, https://www.realitaindonesia.co.id/wp-content/uploads/2026/01/Picsart_26-01-23_17-20-44-101-450x199.jpg 450w" sizes="auto, (max-width: 720px) 100vw, 720px" /></p>
<p>Kegiatan HUT ke-22 secara resmi diawali dengan doa bersama yang dipimpin oleh Dg. Mangemba, Ketua Kiwal Seni Budaya Mabes KIWAL Wilayah Sulawesi Selatan. Doa dipanjatkan sebagai ungkapan rasa syukur atas perjalanan panjang organisasi serta harapan agar seluruh rangkaian acara berjalan lancar dan aman.</p>
<p><img loading="lazy" decoding="async" class="alignnone size-full wp-image-22273" src="https://www.harapanrakyat.info/wp-content/uploads/2026/01/IMG_20260123_171426_034-scaled.jpg" alt="" width="2560" height="1135" srcset="https://www.realitaindonesia.co.id/wp-content/uploads/2026/01/IMG_20260123_171426_034-scaled.jpg 2560w, https://www.realitaindonesia.co.id/wp-content/uploads/2026/01/IMG_20260123_171426_034-300x133.jpg 300w, https://www.realitaindonesia.co.id/wp-content/uploads/2026/01/IMG_20260123_171426_034-1024x454.jpg 1024w, https://www.realitaindonesia.co.id/wp-content/uploads/2026/01/IMG_20260123_171426_034-768x340.jpg 768w, https://www.realitaindonesia.co.id/wp-content/uploads/2026/01/IMG_20260123_171426_034-1536x681.jpg 1536w, https://www.realitaindonesia.co.id/wp-content/uploads/2026/01/IMG_20260123_171426_034-2048x908.jpg 2048w, https://www.realitaindonesia.co.id/wp-content/uploads/2026/01/IMG_20260123_171426_034-150x67.jpg 150w, https://www.realitaindonesia.co.id/wp-content/uploads/2026/01/IMG_20260123_171426_034-450x200.jpg 450w, https://www.realitaindonesia.co.id/wp-content/uploads/2026/01/IMG_20260123_171426_034-1200x532.jpg 1200w" sizes="auto, (max-width: 2560px) 100vw, 2560px" /></p>
<p>Ketua MPC KIWAL Garuda Hitam Kabupaten Maros menegaskan bahwa doa bersama sengaja dilakukan sebelum acara dimulai sebagai bentuk ikhtiar spiritual dan kepedulian kemanusiaan.</p>
<p>“Jadi acara kita pada hari ini, sebelum kita mulai dibuka, terlebih dahulu kita melakukan doa bersama supaya acara bisa berjalan lancar. Selain itu, kita juga bersama-sama mendoakan para korban bencana pesawat ATR yang terjadi di Gunung Bulu Serau,” ujar Ketua MPC KIWAL Garuda Hitam Kabupaten Maros.</p>
<p><img loading="lazy" decoding="async" class="alignnone size-full wp-image-22274" src="https://www.harapanrakyat.info/wp-content/uploads/2026/01/IMG_20260123_165352_949-scaled.jpg" alt="" width="2560" height="1135" srcset="https://www.realitaindonesia.co.id/wp-content/uploads/2026/01/IMG_20260123_165352_949-scaled.jpg 2560w, https://www.realitaindonesia.co.id/wp-content/uploads/2026/01/IMG_20260123_165352_949-300x133.jpg 300w, https://www.realitaindonesia.co.id/wp-content/uploads/2026/01/IMG_20260123_165352_949-1024x454.jpg 1024w, https://www.realitaindonesia.co.id/wp-content/uploads/2026/01/IMG_20260123_165352_949-768x340.jpg 768w, https://www.realitaindonesia.co.id/wp-content/uploads/2026/01/IMG_20260123_165352_949-1536x681.jpg 1536w, https://www.realitaindonesia.co.id/wp-content/uploads/2026/01/IMG_20260123_165352_949-2048x908.jpg 2048w, https://www.realitaindonesia.co.id/wp-content/uploads/2026/01/IMG_20260123_165352_949-150x67.jpg 150w, https://www.realitaindonesia.co.id/wp-content/uploads/2026/01/IMG_20260123_165352_949-450x200.jpg 450w, https://www.realitaindonesia.co.id/wp-content/uploads/2026/01/IMG_20260123_165352_949-1200x532.jpg 1200w" sizes="auto, (max-width: 2560px) 100vw, 2560px" /></p>
<p>Usai doa bersama, acara pembukaan dipandu oleh MC Inci dan Sukram, yang mengawali seluruh rangkaian kegiatan dengan suasana khidmat namun penuh kebersamaan.</p>
<p><strong>Rangkaian Kegiatan Tiga Hari</strong></p>
<p>Pada Jumat, 23 Januari 2026, kegiatan dimulai pukul 16.00 hingga 22.30 WITA dengan agenda umum. Seluruh peserta mengenakan kaos KIWAL sebagai identitas kebersamaan. Acara dimeriahkan dengan penampilan Line Dance Maros, Dance Sport Maros, berbagai games kebersamaan, atraksi sembur api, hingga hiburan musik dan DJ performance.</p>
<p><img loading="lazy" decoding="async" class="alignnone size-full wp-image-22275" src="https://www.harapanrakyat.info/wp-content/uploads/2026/01/IMG_20260123_170641_159-scaled.jpg" alt="" width="2560" height="1135" srcset="https://www.realitaindonesia.co.id/wp-content/uploads/2026/01/IMG_20260123_170641_159-scaled.jpg 2560w, https://www.realitaindonesia.co.id/wp-content/uploads/2026/01/IMG_20260123_170641_159-300x133.jpg 300w, https://www.realitaindonesia.co.id/wp-content/uploads/2026/01/IMG_20260123_170641_159-1024x454.jpg 1024w, https://www.realitaindonesia.co.id/wp-content/uploads/2026/01/IMG_20260123_170641_159-768x340.jpg 768w, https://www.realitaindonesia.co.id/wp-content/uploads/2026/01/IMG_20260123_170641_159-1536x681.jpg 1536w, https://www.realitaindonesia.co.id/wp-content/uploads/2026/01/IMG_20260123_170641_159-2048x908.jpg 2048w, https://www.realitaindonesia.co.id/wp-content/uploads/2026/01/IMG_20260123_170641_159-150x67.jpg 150w, https://www.realitaindonesia.co.id/wp-content/uploads/2026/01/IMG_20260123_170641_159-450x200.jpg 450w, https://www.realitaindonesia.co.id/wp-content/uploads/2026/01/IMG_20260123_170641_159-1200x532.jpg 1200w" sizes="auto, (max-width: 2560px) 100vw, 2560px" /></p>
<p>Memasuki Sabtu, 24 Januari 2026, kegiatan dilanjutkan dengan agenda soft opening yang ditandai dengan pemotongan kue ulang tahun, dengan peserta mengenakan atribut resmi KIWAL.</p>
<p>Puncak peringatan HUT ke-22 berlangsung pada Minggu, 25 Januari 2026. Registrasi peserta dimulai pukul 09.00 WITA, dilanjutkan seremonial resmi organisasi dan pemotongan tumpeng sebagai simbol rasa syukur dan kebersamaan. Pada hari terakhir, peserta mengenakan atribut resmi KIWAL pada pagi hari dan kaos anniversary pada malam hari.</p>
<p><strong>Hadirkan Posko Pemeriksaan Kesehatan</strong></p>
<p>Selain kegiatan seremonial dan hiburan, peringatan HUT ke-22 KIWAL Garuda Hitam juga diisi dengan pelayanan pemeriksaan kesehatan gratis. Posko kesehatan ini merupakan layanan lanjutan dari UPTD Puskesmas Mandai yang bekerja sama dengan tim kesehatan di lokasi kegiatan.</p>
<p><img loading="lazy" decoding="async" class="alignnone size-full wp-image-22276" src="https://www.harapanrakyat.info/wp-content/uploads/2026/01/Picsart_26-01-23_20-12-26-975.jpg" alt="" width="720" height="347" srcset="https://www.realitaindonesia.co.id/wp-content/uploads/2026/01/Picsart_26-01-23_20-12-26-975.jpg 720w, https://www.realitaindonesia.co.id/wp-content/uploads/2026/01/Picsart_26-01-23_20-12-26-975-300x145.jpg 300w, https://www.realitaindonesia.co.id/wp-content/uploads/2026/01/Picsart_26-01-23_20-12-26-975-150x72.jpg 150w, https://www.realitaindonesia.co.id/wp-content/uploads/2026/01/Picsart_26-01-23_20-12-26-975-450x217.jpg 450w" sizes="auto, (max-width: 720px) 100vw, 720px" /></p>
<p>Posko kesehatan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Tim Kesehatan, Ibu Adelia, bersama tim medis yang memberikan pemeriksaan kesehatan dasar bagi peserta dan tamu undangan selama acara berlangsung.</p>
<p>Kehadiran layanan kesehatan ini menjadi wujud kepedulian KIWAL Garuda Hitam terhadap kesehatan anggota dan masyarakat, sekaligus menegaskan bahwa peringatan HUT tidak hanya bersifat seremonial, tetapi juga membawa manfaat nyata.</p>
<p>Peringatan HUT ke-22 KIWAL Garuda Hitam diharapkan semakin memperkuat nilai persaudaraan, kepedulian sosial, serta komitmen organisasi dalam berkontribusi positif bagi masyarakat Kabupaten Maros dan Sulawesi Selatan secara umum.</p>
<p>Laporan: <strong>Roman</strong></p>
<p><strong>Tim APN</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.realitaindonesia.co.id/makassar/hut-ke-22-kiwal-garuda-hitam-maros-digelar-tiga-hari-dibuka-doa-bersama-doakan-korban-tragedi-pesawat-atr-dan-hadirkan-posko-kesehatan/22271/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Anggota DPRD Sidrap Diduga Provokasi Publik, Terancam Laporan Pencemaran Nama Baik</title>
		<link>https://www.realitaindonesia.co.id/pemerintahan/anggota-dprd-sidrap-diduga-provokasi-publik-terancam-laporan-pencemaran-nama-baik/22259/</link>
					<comments>https://www.realitaindonesia.co.id/pemerintahan/anggota-dprd-sidrap-diduga-provokasi-publik-terancam-laporan-pencemaran-nama-baik/22259/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Editor RI]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 19 Jan 2026 04:36:48 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[DAERAH]]></category>
		<category><![CDATA[MAKASSAR]]></category>
		<category><![CDATA[NASIONAL]]></category>
		<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[PEMERINTAHAN]]></category>
		<category><![CDATA[POLITIK]]></category>
		<category><![CDATA[#BeritaMakassar #InfoMakassar #MakassarUpdate #BeritaHariIni #UpdateNasional#BeritaMakassar #InfoMakassar #MakassarUpdate #BeritaHariIni #UpdateNasional]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.harapanrakyat.info/?p=22259</guid>

					<description><![CDATA[Sidrap, Harapanrakyat.info  Senin, 19 Januari 2026 &#8211; Polemik tanah di Lingkungan 3 Wala, Kelurahan Batu, Kecamatan Pitu riase, kembali memanas setelah seorang anggota DPRD Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) mempublikasikan tudingan di media sosial, yang menuduh Andi Abd Rasyid menyerobot tanah sekolah untuk membangun rumah kayu pribadi. Tudingan tersebut diduga disampaikan untuk menggiring opini publik, meski [...]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Sidrap</strong>, Harapanrakyat.info  <em>Senin, 19 Januari 2026</em> &#8211; Polemik tanah di Lingkungan 3 Wala, Kelurahan Batu, Kecamatan Pitu riase, kembali memanas setelah seorang anggota DPRD Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) mempublikasikan tudingan di media sosial, yang menuduh Andi Abd Rasyid menyerobot tanah sekolah untuk membangun rumah kayu pribadi.</p>
<p>Tudingan tersebut diduga disampaikan untuk menggiring opini publik, meski fakta kepemilikan tanah jelas sah dan sudah diperjualbelikan secara resmi dari pemilik yang sama, yakni almarhum H. Abdul Kadir Teke, yang sebagian lahannya memang sebelumnya dihibahkan untuk SDN 6 Batu.</p>
<p>Pernyataan anggota dewan ini menuai kritik tajam, karena dianggap memancing emosi masyarakat dan berpotensi memicu konflik sosial di Sidrap, mengingat isu pertanahan selalu sensitif dan mudah memicu gesekan antarwarga. Beberapa pihak menilai, narasi yang disampaikan cenderung provokatif, menimbulkan persepsi seolah-olah Andi Abd Rasyid melakukan tindakan melawan hukum padahal semua transaksi tanah dilakukan secara sah, dengan bukti kwitansi dan dokumentasi pembayaran yang jelas.</p>
<p>Kondisi ini membuat Andi Abd Rasyid terpaksa menempuh jalur hukum, dan anggota DPRD yang mempublikasikan tudingan tersebut kini terancam dilaporkan ke Polres Sidrap atas dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran informasi yang menyesatkan publik. Langkah ini diambil untuk meluruskan fakta dan menjaga nama baik, sekaligus memperingatkan pejabat publik agar lebih hati-hati dalam menyampaikan pernyataan di ruang publik.</p>
<p>Kasus ini menjadi sorotan masyarakat luas karena memunculkan pertanyaan soal etika dan tanggung jawab pejabat publik. Banyak yang menilai bahwa anggota DPRD seharusnya tidak menggunakan media sosial untuk membangun opini sepihak yang bisa memprovokasi masyarakat, apalagi di tengah isu pertanahan yang sensitif.</p>
<p>Sementara itu, warganet dan beberapa akun media sosial lokal mulai menyoroti unggahan anggota DPRD tersebut, yang berpotensi viral, karena menyinggung isu hukum dan sosial sekaligus. Polemik ini diperkirakan akan terus menjadi perhatian publik, seiring persiapan laporan resmi yang akan diajukan ke aparat penegak hukum. ***</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.realitaindonesia.co.id/pemerintahan/anggota-dprd-sidrap-diduga-provokasi-publik-terancam-laporan-pencemaran-nama-baik/22259/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Bupati Sidrap Bela Perusahaan Swasta Dibanding Petani Kecil, Sungguh Miris?</title>
		<link>https://www.realitaindonesia.co.id/pemerintahan/bupati-sidrap-bela-perusahaan-swasta-dibanding-petani-kecil-sungguh-miris/22253/</link>
					<comments>https://www.realitaindonesia.co.id/pemerintahan/bupati-sidrap-bela-perusahaan-swasta-dibanding-petani-kecil-sungguh-miris/22253/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Editor RI]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 15 Jan 2026 11:08:47 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[DAERAH]]></category>
		<category><![CDATA[MAKASSAR]]></category>
		<category><![CDATA[NASIONAL]]></category>
		<category><![CDATA[PEMERINTAHAN]]></category>
		<category><![CDATA[PERISTIWA]]></category>
		<category><![CDATA[#BeritaMakassar #InfoMakassar #MakassarUpdate #BeritaHariIni #UpdateNasional#BeritaMakassar #InfoMakassar #MakassarUpdate #BeritaHariIni #UpdateNasional]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.harapanrakyat.info/?p=22253</guid>

					<description><![CDATA[SIDRAP, SULSEL — Sikap Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) dalam konflik agraria di lokasi Kampung Wala menuai tanda tanya besar dari publik. Alih-alih tampil sebagai pelindung masyarakat kecil, Bupati Sidrap justru dinilai lebih berpihak kepada perusahaan swasta mitra BUMN, PT BULS, ketimbang membela petani yang telah hidup dan menggantungkan nasibnya secara turun-temurun di wilayah tersebut. [...]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SIDRAP</strong>, SULSEL — Sikap Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) dalam konflik agraria di lokasi Kampung Wala menuai tanda tanya besar dari publik.</p>
<p>Alih-alih tampil sebagai pelindung masyarakat kecil, Bupati Sidrap justru dinilai lebih berpihak kepada perusahaan swasta mitra BUMN, PT BULS, ketimbang membela petani yang telah hidup dan menggantungkan nasibnya secara turun-temurun di wilayah tersebut.</p>
<p>Penilaian ini menguat setelah terungkap fakta bahwa PT BULS bukan BUMN, melainkan anak perusahaan/mitra dari BUMN PT Berdikari.</p>
<p>Fakta tersebut terkonfirmasi dalam audiensi petani Kampung Wala dengan Ombudsman RI pada Kamis, 15 Januari 2026.</p>
<p>Selama ini, petani mengaku ditakut-takuti dengan narasi “BUMN”, seolah-olah perlawanan terhadap PT BULS sama dengan melawan negara.</p>
<p>“Kami selama ini mengalah karena takut. Kami kira ini perusahaan negara. Ternyata perusahaan swasta mitra BUMN,” keluh petani Kampung Wala.</p>
<p>• Sikap Bupati Kian Dipertanyakan</p>
<p>Di sejumlah forum audiensi sebelumnya, Bupati Sidrap diketahui mendorong petani untuk berkontrak dengan PT BULS, meskipun status lahan masih disengketakan dan terdapat rekomendasi Pemda Sidrap Tahun 2000 yang secara tegas menyebut agar lokasi Kampung Wala dikeluarkan dari areal HGU PT BULS.</p>
<p>Alih-alih mengawal rekomendasi tersebut, sikap pemerintah daerah justru dinilai menguntungkan perusahaan, sementara petani diposisikan sebagai pihak yang harus menyesuaikan diri, bahkan menanggung beban biaya kontrak dan pungutan hasil pertanian.</p>
<p>“Bupati seharusnya berdiri bersama rakyatnya. Kami petani kecil, bukan korporasi besar,” ujar seorang warga.</p>
<p>• Negara Hadir atau Absen?</p>
<p>Kondisi ini membuat publik mempertanyakan kehadiran negara di tengah rakyatnya sendiri.</p>
<p>Ketika petani kecil yang hidup dari tanahnya justru ditekan untuk berkontrak, sementara perusahaan swasta mitra BUMN memperoleh legitimasi administratif, rasa keadilan publik pun terusik.</p>
<p>Lebih miris lagi, penertiban lahan yang dilakukan PT BULS diketahui tidak melibatkan aparat kepolisian, melainkan menggandeng dewan adat, sebuah praktik yang menambah kesan bahwa negara absen, sementara fungsi publik dijalankan oleh pihak non-negara.</p>
<p>• Petani Hidup, Bukan Menguasai</p>
<p>Petani Kampung Wala menegaskan bahwa mereka bukan pendatang liar. Mereka membuka lahan dengan keringat, menanam jagung dan sawit untuk bertahan hidup, bukan untuk menguasai ribuan hektare tanah.</p>
<p>“Kalau pemerintah lebih membela perusahaan swasta ketimbang rakyatnya sendiri, ini bukan sekadar miris, tapi menyakitkan,” ujar petani dengan suara bergetar.</p>
<p>• Pertanyaan Moral bagi Kepala Daerah</p>
<p>Di sinilah pertanyaan publik mengemuka: untuk siapa seorang kepala daerah bekerja? Untuk rakyat kecil yang telah puluhan tahun hidup di tanahnya, atau untuk kepentingan bisnis perusahaan swasta mitra BUMN?</p>
<p>Pertanyaan ini sah diajukan, bukan untuk menghakimi, tetapi untuk menggugah nurani kepemimpinan.</p>
<p>Hingga berita ini ditayangkan, Pemerintah Kabupaten Sidrap dan PT BULS belum memberikan tanggapan resmi terkait penilaian petani tersebut. Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, seluruh pihak yang disebut diberikan hak jawab. ***</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.realitaindonesia.co.id/pemerintahan/bupati-sidrap-bela-perusahaan-swasta-dibanding-petani-kecil-sungguh-miris/22253/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Direksi Pengelola Tak Beri Penjelasan, Pedagang Pasar Pabaeng-Baeng Ancam Aksi Lanjutan</title>
		<link>https://www.realitaindonesia.co.id/pemerintahan/direksi-pengelola-tak-beri-penjelasan-pedagang-pasar-pabaeng-baeng-ancam-aksi-lanjutan/22249/</link>
					<comments>https://www.realitaindonesia.co.id/pemerintahan/direksi-pengelola-tak-beri-penjelasan-pedagang-pasar-pabaeng-baeng-ancam-aksi-lanjutan/22249/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Editor RI]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 12 Jan 2026 09:49:02 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[DAERAH]]></category>
		<category><![CDATA[MAKASSAR]]></category>
		<category><![CDATA[PEMERINTAHAN]]></category>
		<category><![CDATA[#BeritaMakassar #InfoMakassar #MakassarUpdate #BeritaHariIni #UpdateNasional#BeritaMakassar #InfoMakassar #MakassarUpdate #BeritaHariIni #UpdateNasional]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.harapanrakyat.info/?p=22249</guid>

					<description><![CDATA[Makassar, Harapanrakyat.info &#8211; Aksi unjuk rasa yang dilakukan para pedagang Pasar Pabaeng-Baeng, Kota Makassar, berujung ricuh. Para pedagang menolak rencana pembongkaran lapak yang selama ini menjadi sumber mata pencaharian mereka, Senin (12/1). Kericuhan terjadi saat massa pedagang memadati area pasar dan menuntut penjelasan langsung dari pihak pengelola. Pedagang menilai rencana pembongkaran dilakukan secara sepihak tanpa [...]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Makassar</strong>, <em>Harapanrakyat.info &#8211; </em>Aksi unjuk rasa yang dilakukan para pedagang Pasar Pabaeng-Baeng, Kota Makassar, berujung ricuh. Para pedagang menolak rencana pembongkaran lapak yang selama ini menjadi sumber mata pencaharian mereka, Senin (12/1).</p>
<p>Kericuhan terjadi saat massa pedagang memadati area pasar dan menuntut penjelasan langsung dari pihak pengelola.</p>
<p>Pedagang menilai rencana pembongkaran dilakukan secara sepihak tanpa musyawarah, sosialisasi yang memadai, maupun kejelasan terkait relokasi.</p>
<p>“Kami kaget tiba-tiba mau dibongkar. Tidak ada kejelasan kami mau dipindahkan ke mana. Ini soal perut kami,” teriak salah seorang pedagang dalam aksi tersebut.</p>
<p>Situasi semakin memanas ketika sejumlah pedagang berusaha menemui Direktur Utama dan Direktur Umum pengelola pasar untuk meminta klarifikasi.</p>
<p>Namun, upaya tersebut gagal. Kedua pimpinan pengelola justru terlihat menghindari wartawan dan massa aksi.</p>
<p>Berdasarkan pantauan di lokasi, Direktur Utama dan Direktur Umum pengelola pasar memilih kabur dengan menaiki mobil dinasnya saat hendak dikonfirmasi wartawan.</p>
<p>Tindakan itu memicu kemarahan pedagang yang menganggap pihak pengelola tidak bertanggung jawab dan alergi terhadap kritik.</p>
<p>“Direksinya malah lari. Ini bukti mereka tidak mau bertanggung jawab atas nasib pedagang kecil,” ujar salah satu peserta aksi dengan nada kesal.</p>
<p>Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola terkait alasan pembongkaran lapak maupun sikap mereka yang menghindari konfirmasi media.</p>
<p>Aparat keamanan tampak berjaga di sekitar lokasi untuk meredam potensi kericuhan lanjutan.</p>
<p>Para pedagang menegaskan akan terus melakukan perlawanan dan aksi lanjutan jika pembongkaran tetap dipaksakan tanpa solusi yang adil dan manusiawi.</p>
<p>Mereka mendesak Pemerintah Kota Makassar untuk turun tangan menyelesaikan persoalan tersebut secara transparan dan berpihak kepada rakyat kecil.</p>
<p>Laporan: <strong>TIM APN</strong></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.realitaindonesia.co.id/pemerintahan/direksi-pengelola-tak-beri-penjelasan-pedagang-pasar-pabaeng-baeng-ancam-aksi-lanjutan/22249/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Penandaan Fisik di Lahan Sengketa HGU PT BULS, Aktivitas Lembaga Adat Batu Sidrap Disorot Publik</title>
		<link>https://www.realitaindonesia.co.id/news/penandaan-fisik-di-lahan-sengketa-hgu-pt-buls-aktivitas-lembaga-adat-batu-sidrap-disorot-publik/22244/</link>
					<comments>https://www.realitaindonesia.co.id/news/penandaan-fisik-di-lahan-sengketa-hgu-pt-buls-aktivitas-lembaga-adat-batu-sidrap-disorot-publik/22244/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Editor RI]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 10 Jan 2026 07:02:25 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[DAERAH]]></category>
		<category><![CDATA[MAKASSAR]]></category>
		<category><![CDATA[NASIONAL]]></category>
		<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[#BeritaMakassar #InfoMakassar #MakassarUpdate #BeritaHariIni #UpdateNasional#BeritaMakassar #InfoMakassar #MakassarUpdate #BeritaHariIni #UpdateNasional]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.harapanrakyat.info/?p=22244</guid>

					<description><![CDATA[‎SIDRAP, Harapanrakyat.info Sulawesi Selatan— Sengketa lahan antara petani di Lokasi Kampung Wala dan BUMN PT BULS terus bergulir dan kini memasuki fase krusial. Persoalan yang sejak awal berkaitan dengan keabsahan Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) PT BULS tidak lagi semata menjadi perdebatan administratif, melainkan juga menyorot keterlibatan aktif Lembaga Adat Batu di Kabupaten Sidenreng Rappang [...]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>‎<strong>SIDRAP</strong>, <em>Harapanrakyat.info</em> Sulawesi Selatan— Sengketa lahan antara petani di Lokasi Kampung Wala dan BUMN PT BULS terus bergulir dan kini memasuki fase krusial.</p>
<p><img loading="lazy" decoding="async" class="alignnone size-full wp-image-22246" src="https://www.harapanrakyat.info/wp-content/uploads/2026/01/Picsart_26-01-10_14-43-17-906.jpg" alt="" width="540" height="720" srcset="https://www.realitaindonesia.co.id/wp-content/uploads/2026/01/Picsart_26-01-10_14-43-17-906.jpg 540w, https://www.realitaindonesia.co.id/wp-content/uploads/2026/01/Picsart_26-01-10_14-43-17-906-225x300.jpg 225w, https://www.realitaindonesia.co.id/wp-content/uploads/2026/01/Picsart_26-01-10_14-43-17-906-150x200.jpg 150w, https://www.realitaindonesia.co.id/wp-content/uploads/2026/01/Picsart_26-01-10_14-43-17-906-450x600.jpg 450w" sizes="auto, (max-width: 540px) 100vw, 540px" /></p>
<p>Persoalan yang sejak awal berkaitan dengan keabsahan Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) PT BULS tidak lagi semata menjadi perdebatan administratif, melainkan juga menyorot keterlibatan aktif Lembaga Adat Batu di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap).</p>
<p><img loading="lazy" decoding="async" class="alignnone size-full wp-image-22247" src="https://www.harapanrakyat.info/wp-content/uploads/2026/01/Picsart_26-01-10_14-42-11-957.jpg" alt="" width="720" height="720" srcset="https://www.realitaindonesia.co.id/wp-content/uploads/2026/01/Picsart_26-01-10_14-42-11-957.jpg 720w, https://www.realitaindonesia.co.id/wp-content/uploads/2026/01/Picsart_26-01-10_14-42-11-957-300x300.jpg 300w, https://www.realitaindonesia.co.id/wp-content/uploads/2026/01/Picsart_26-01-10_14-42-11-957-150x150.jpg 150w, https://www.realitaindonesia.co.id/wp-content/uploads/2026/01/Picsart_26-01-10_14-42-11-957-450x450.jpg 450w" sizes="auto, (max-width: 720px) 100vw, 720px" /><br />
‎<br />
‎Sorotan publik menguat setelah beredar bukti visual berupa foto dan video yang menunjukkan adanya aktivitas penandaan dan tindakan fisik di lokasi lahan sengketa, yang diduga dilakukan oleh pihak yang mengatasnamakan lembaga adat.<br />
‎<br />
‎• Bukti Lapangan: Penandaan Pohon dan Aktivitas Terorganisir</p>
<p>‎Dalam foto yang beredar, terlihat jelas batang pohon besar diberi tanda cat putih. Dalam praktik konflik agraria, penandaan semacam ini lazim dipahami sebagai penunjuk klaim, batas sepihak, atau penguasaan fisik lahan.</p>
<p>Namun, pada lokasi tersebut tidak terlihat patok resmi negara, papan penetapan batas dari ATR/BPN, maupun tanda pengukuran yuridis.<br />
‎<br />
‎Sementara itu, tangkapan layar video memperlihatkan sejumlah orang berada di area lahan terbuka, dengan aktivitas terfokus pada pohon yang telah ditandai.</p>
<p>Dalam video tersebut tercantum keterangan “Kegiatan team kita hari ini”, yang mengindikasikan bahwa aktivitas tersebut bersifat terorganisir, bukan tindakan individual spontan.<br />
‎<br />
‎Aktivitas ini terjadi di tengah sengketa HGU PT BULS yang belum memiliki kepastian hukum final, sehingga memunculkan pertanyaan serius mengenai dasar kewenangan pihak yang melakukan tindakan di lapangan.<br />
‎<br />
• ‎Kewenangan Lembaga Adat Batu Dipertanyakan<br />
‎<br />
‎Secara hukum, sengketa HGU merupakan ranah administrasi negara dan pertanahan, yang menjadi kewenangan Kementerian ATR/BPN dan dapat diuji melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) maupun jalur perdata.<br />
‎<br />
‎Namun, keterlibatan Lembaga Adat Batu Sidrap, yang dalam pemberitaan sebelumnya dinilai cenderung berpihak kepada PT BULS, justru memunculkan kesan bahwa lembaga adat tersebut melampaui peran sosial-budaya dan masuk ke ranah hukum negara.</p>
<p>‎Publik mempertanyakan: atas dasar kewenangan apa lembaga adat melakukan tindakan di lahan sengketa, ‎dalam kapasitas apa penandaan fisik dilakukan, serta apa hubungan sebenarnya antara Lembaga Adat Batu dan PT BULS.<br />
‎<br />
• Dasar Hukum Lembaga Adat dan Batasannya</p>
<p>‎Keberadaan lembaga adat di Indonesia memang diakui oleh negara, namun dengan batas yang tegas:<br />
‎<br />
‎- Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 menegaskan pengakuan masyarakat hukum adat sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan tidak mengambil alih kewenangan negara.<br />
‎<br />
‎- UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Permendagri Nomor 52 Tahun 2014 menegaskan bahwa lembaga adat tidak berwenang:<br />
‎<br />
‎1). Menangani sengketa HGU,<br />
‎2). Menentukan sah atau tidaknya sertifikat tanah,<br />
‎3). Melakukan penetapan atau penandaan batas lahan, atau<br />
4). Mengklaim penguasaan lahan tanpa dasar hukum.<br />
‎<br />
‎Dengan demikian, penandaan dan aktivitas fisik di lokasi sengketa, sebagaimana terlihat dalam foto dan video tersebut, bukan kewenangan lembaga adat, melainkan ranah hukum negara.<br />
‎<br />
‎Potensi Konsekuensi Hukum<br />
‎Apabila tindakan tersebut dilakukan tanpa dasar hak yuridis yang sah, maka secara hukum dapat berimplikasi pada:<br />
‎Perdata:<br />
‎<br />
&#8211; ‎Pasal 1365 KUH Perdata tentang perbuatan melawan hukum apabila merugikan pihak lain.<br />
‎<br />
&#8211; Pidana Pertanahan / Konflik Agraria: ‎jika terdapat unsur penguasaan atau klaim sepihak atas lahan.</p>
<p>&#8211; ‎UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Ormas:<br />
‎<br />
‎Apabila lembaga adat berfungsi layaknya organisasi kemasyarakatan dan menyalahgunakan fungsi atau menciptakan konflik sosial.<br />
‎<br />
• ‎Desakan Klarifikasi Terbuka<br />
‎Petani Kampung Wala mendesak agar:<br />
‎<br />
&#8211; ‎Lembaga Adat Batu Sidrap memberikan klarifikasi terbuka terkait dasar dan tujuan aktivitas di lapangan,<br />
‎- ‎PT BULS menjelaskan relasinya dengan lembaga adat, serta<br />
&#8211; Pemerintah daerah dan ATR/BPN tidak membiarkan penyelesaian sengketa hukum dialihkan ke ranah non-yuridis.<br />
‎<br />
‎Tanpa klarifikasi, keterlibatan lembaga adat dalam bentuk tindakan fisik di lapangan dinilai berpotensi mengaburkan substansi sengketa HGU, memperpanjang konflik agraria, serta mencederai marwah lembaga adat itu sendiri.<br />
‎<br />
‎Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini diberikan hak jawab dan hak koreksi. ***</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.realitaindonesia.co.id/news/penandaan-fisik-di-lahan-sengketa-hgu-pt-buls-aktivitas-lembaga-adat-batu-sidrap-disorot-publik/22244/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Error in Objecto hingga Oversize, Legalitas HGU PT BULS Kian Rawan Digugat</title>
		<link>https://www.realitaindonesia.co.id/pemerintahan/error-in-objecto-hingga-oversize-legalitas-hgu-pt-buls-kian-rawan-digugat/22241/</link>
					<comments>https://www.realitaindonesia.co.id/pemerintahan/error-in-objecto-hingga-oversize-legalitas-hgu-pt-buls-kian-rawan-digugat/22241/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Editor RI]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 09 Jan 2026 02:20:45 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[MAKASSAR]]></category>
		<category><![CDATA[NASIONAL]]></category>
		<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[PEMERINTAHAN]]></category>
		<category><![CDATA[PERISTIWA]]></category>
		<category><![CDATA[#BeritaMakassar #InfoMakassar #MakassarUpdate #BeritaHariIni #UpdateNasional#BeritaMakassar #InfoMakassar #MakassarUpdate #BeritaHariIni #UpdateNasional]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.harapanrakyat.info/?p=22241</guid>

					<description><![CDATA[SIDRAP, SULSEL — Keabsahan Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) milik BUMN PT BULS di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) kian disorot. Sejumlah dugaan pelanggaran prosedural dinilai dapat menjadi alasan hukum kuat untuk membatalkan sertifikat HGU tersebut, jika diuji melalui jalur Tata Usaha Negara maupun perdata. Sorotan ini menguat seiring munculnya indikasi kesalahan penetapan objek (error in [...]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SIDRAP</strong>, SULSEL — Keabsahan Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) milik BUMN PT BULS di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) kian disorot.</p>
<p>Sejumlah dugaan pelanggaran prosedural dinilai dapat menjadi alasan hukum kuat untuk membatalkan sertifikat HGU tersebut, jika diuji melalui jalur Tata Usaha Negara maupun perdata.</p>
<p>Sorotan ini menguat seiring munculnya indikasi kesalahan penetapan objek (error in objecto) dan dugaan lahan oversize yang saling berkaitan.</p>
<p>&#8220;Kami duga ijin perpanjangan HGU PT BULS sarat pelanggaran, harus kita uji di Pengadilan dan Kementerian,&#8221; ujar salah seorang Petani Lokasi Kampung Wala, Kamis (8/1).</p>
<p>Berikut beberapa penyebab yang disampaikan Petani :</p>
<p>1. Melawan Rekomendasi Pemda Sidrap Tahun 2000</p>
<p>Sertifikat HGU PT BULS yang terbit tahun 2002 diduga mengabaikan Surat Rekomendasi Pemda Sidrap Tahun 2000, yang secara tegas menyebut lokasi Kampung Wala sebagai objek sengketa tanah dan merekomendasikan agar lahan tersebut dikeluarkan dari areal HGU.</p>
<p>Pengabaian rekomendasi tersebut berpotensi menimbulkan cacat administratif dalam penerbitan sertifikat.</p>
<p>2. Error in Objecto Akibat Tidak Ada Pengukuran Ulang</p>
<p>Dugaan error in objecto dinilai bersumber dari tidak dilakukannya pengukuran ulang lahan sesuai prosedur pada saat perpanjangan atau penerbitan kembali HGU PT BULS.</p>
<p>Indikasi kuat dari dugaan ini terlihat dari pagar PT BULS yang tetap berada pada posisi yang sama, baik saat HGU tercatat seluas sekitar 11 ribu hektare maupun ketika luas HGU berubah menjadi sekitar 6 ribu hektare.</p>
<p>Secara prosedural, perubahan luas HGU seharusnya diikuti dengan pengukuran ulang dan penetapan batas baru di lapangan. Ketika batas fisik tidak berubah, muncul dugaan bahwa objek HGU tidak pernah diverifikasi ulang secara faktual.</p>
<p>3. Dugaan Lahan Oversize Menguat</p>
<p>Tidak adanya pengukuran ulang tersebut secara langsung memperkuat dugaan lahan oversize, yakni luas penguasaan fisik di lapangan melebihi luas yang tercantum dalam sertifikat HGU.</p>
<p>Jika dugaan ini terbukti, maka HGU PT BULS berpotensi melanggar prinsip kepastian hukum dan ketentuan teknis pertanahan, serta membuka ruang pembatalan sertifikat karena ketidaksesuaian antara data yuridis dan data fisik.</p>
<p>4. Interval dan Prosedur Perpanjangan Dipertanyakan</p>
<p>Selain itu, interval perpanjangan HGU PT BULS juga dinilai patut diuji. HGU diketahui berakhir pada 31 Desember 2001, lalu hidup kembali pada 31 Januari 2002, hanya berselang sekitar satu bulan.</p>
<p>Rentang waktu yang sangat singkat tersebut memunculkan pertanyaan serius apakah telah dilakukan:</p>
<p>&#8211; evaluasi penguasaan lahan,<br />
&#8211; pengukuran ulang, serta<br />
&#8211; pemenuhan syarat administratif dan teknis lainnya.</p>
<p>• Berpotensi Cacat Prosedural</p>
<p>Akumulasi dari:</p>
<p>1. pengabaian rekomendasi Pemda,<br />
2. dugaan error in objecto,<br />
3. tidak adanya pengukuran ulang,<br />
4. dugaan oversize, serta<br />
5. proses perpanjangan yang sangat singkat, dinilai cukup untuk menyimpulkan bahwa Sertifikat HGU PT BULS berpotensi cacat prosedural dan substantif, sehingga terbuka untuk diuji dan dibatalkan melalui jalur hukum.</p>
<p>Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini diberikan ruang hak jawab dan hak koreksi. ***</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.realitaindonesia.co.id/pemerintahan/error-in-objecto-hingga-oversize-legalitas-hgu-pt-buls-kian-rawan-digugat/22241/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
