<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>PEMERINTAHAN &#8211; Realita Indonesia</title>
	<atom:link href="https://www.realitaindonesia.co.id/category/pemerintahan/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://www.realitaindonesia.co.id</link>
	<description>Indonesia News Update</description>
	<lastBuildDate>Wed, 01 Jul 2026 01:47:44 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1.3</generator>
	<item>
		<title>DPRD Mamuju Tengah Minta Perusahaan Sawit Benahi Pembelian TBS, Antrean Panjang dan Permainan Harga Jadi Sorotan</title>
		<link>https://www.realitaindonesia.co.id/pemerintahan/dprd-mamuju-tengah-minta-perusahaan-sawit-benahi-pembelian-tbs-antrean-panjang-dan-permainan-harga-jadi-sorotan/22600/</link>
					<comments>https://www.realitaindonesia.co.id/pemerintahan/dprd-mamuju-tengah-minta-perusahaan-sawit-benahi-pembelian-tbs-antrean-panjang-dan-permainan-harga-jadi-sorotan/22600/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin001]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 22 Jun 2026 11:32:19 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[PEMERINTAHAN]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.realitaindonesia.co.id/?p=22600</guid>

					<description><![CDATA[Komisi II menegaskan perusahaan sawit harus menerapkan pembelian TBS yang adil, mempercepat pelayanan, serta membangun kemitraan yang lebih kuat dengan petani swadaya guna mengatasi antrean dan menjaga stabilitas harga. MAMUJU TENGAH – Komisi II DPRD Kabupaten Mamuju Tengah meminta seluruh perusahaan kelapa sawit yang beroperasi di wilayah tersebut segera membenahi sistem pembelian Tandan Buah Segar [...]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p class="isSelectedEnd"><strong>Komisi II menegaskan perusahaan sawit harus menerapkan pembelian TBS yang adil, mempercepat pelayanan, serta membangun kemitraan yang lebih kuat dengan petani swadaya guna mengatasi antrean dan menjaga stabilitas harga.</strong></p>
<p class="isSelectedEnd"><strong>MAMUJU TENGAH</strong> – Komisi II DPRD Kabupaten Mamuju Tengah meminta seluruh perusahaan kelapa sawit yang beroperasi di wilayah tersebut segera membenahi sistem pembelian Tandan Buah Segar (TBS). Langkah itu dinilai mendesak menyusul masih terjadinya antrean panjang kendaraan pengangkut buah, persoalan harga, hingga mekanisme pembelian yang dinilai belum sepenuhnya berpihak kepada petani.</p>
<p class="isSelectedEnd">Kesepakatan tersebut dihasilkan dalam rapat bersama Komisi II DPRD Mamuju Tengah dengan pemerintah daerah serta perwakilan perusahaan kelapa sawit yang berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Mamuju Tengah pada Senin (22/6/2026).</p>
<figure id="attachment_22603" aria-describedby="caption-attachment-22603" style="width: 2560px" class="wp-caption aligncenter"><img fetchpriority="high" decoding="async" class="wp-image-22603 size-full" src="https://www.realitaindonesia.co.id/wp-content/uploads/2026/06/WhatsApp-Image-2026-06-28-at-17.04.44-scaled.jpeg" alt="DPRD Mamuju Tengah Minta Perusahaan Sawit Benahi Pembelian TBS, Antrean Panjang dan Permainan Harga Jadi Sorotan" width="2560" height="1920" srcset="https://www.realitaindonesia.co.id/wp-content/uploads/2026/06/WhatsApp-Image-2026-06-28-at-17.04.44-scaled.jpeg 2560w, https://www.realitaindonesia.co.id/wp-content/uploads/2026/06/WhatsApp-Image-2026-06-28-at-17.04.44-300x225.jpeg 300w, https://www.realitaindonesia.co.id/wp-content/uploads/2026/06/WhatsApp-Image-2026-06-28-at-17.04.44-1024x768.jpeg 1024w, https://www.realitaindonesia.co.id/wp-content/uploads/2026/06/WhatsApp-Image-2026-06-28-at-17.04.44-768x576.jpeg 768w, https://www.realitaindonesia.co.id/wp-content/uploads/2026/06/WhatsApp-Image-2026-06-28-at-17.04.44-1536x1152.jpeg 1536w, https://www.realitaindonesia.co.id/wp-content/uploads/2026/06/WhatsApp-Image-2026-06-28-at-17.04.44-2048x1536.jpeg 2048w, https://www.realitaindonesia.co.id/wp-content/uploads/2026/06/WhatsApp-Image-2026-06-28-at-17.04.44-150x113.jpeg 150w, https://www.realitaindonesia.co.id/wp-content/uploads/2026/06/WhatsApp-Image-2026-06-28-at-17.04.44-450x338.jpeg 450w, https://www.realitaindonesia.co.id/wp-content/uploads/2026/06/WhatsApp-Image-2026-06-28-at-17.04.44-1200x900.jpeg 1200w" sizes="(max-width: 2560px) 100vw, 2560px" /><figcaption id="caption-attachment-22603" class="wp-caption-text">DPRD Mamuju Tengah Minta Perusahaan Sawit Benahi Pembelian TBS, Antrean Panjang dan Permainan Harga Jadi Sorotan</figcaption></figure>
<p class="isSelectedEnd">Dalam forum tersebut, DPRD menegaskan bahwa perusahaan wajib menerapkan sistem pembelian TBS yang lebih adil, transparan, dan manusiawi agar distribusi pembelian tidak hanya terpusat pada titik tertentu yang menyebabkan penumpukan kendaraan selama berhari-hari.</p>
<p class="isSelectedEnd">Ketua Komisi II DPRD Mamuju Tengah menegaskan bahwa seluruh pihak harus memiliki komitmen yang sama untuk melindungi kepentingan petani tanpa mengabaikan keberlangsungan industri kelapa sawit.</p>
<blockquote>
<p class="isSelectedEnd">&#8220;Kami menginginkan sistem pembelian TBS yang lebih berkeadilan. Jangan sampai petani dirugikan akibat antrean yang terlalu lama ataupun kebijakan pembelian yang tidak memberikan kepastian. Perusahaan, pemerintah daerah, dan seluruh pemangku kepentingan harus bersama-sama menghadirkan solusi yang nyata,&#8221; ujar Ketua Komisi II DPRD Mamuju Tengah.</p>
</blockquote>
<h2>Pengawasan Perusahaan Sawit Akan Diperketat</h2>
<p class="isSelectedEnd">Komisi II juga meminta Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian memperkuat pengawasan terhadap aktivitas pembelian TBS oleh perusahaan sawit.</p>
<p class="isSelectedEnd">Pengawasan tersebut mencakup penerapan sanksi terhadap perusahaan yang terbukti sengaja mempermainkan harga, memperlambat proses penerimaan buah, ataupun menerapkan kebijakan pembelian yang menyebabkan kualitas TBS petani menurun akibat terlalu lama menunggu.</p>
<p class="isSelectedEnd">DPRD menegaskan pemerintah daerah harus bertindak tegas apabila ditemukan praktik-praktik yang merugikan petani, termasuk penetapan harga yang dinilai tidak rasional.</p>
<h2>Tambah Sentra Pembelian dan Kapasitas Pabrik</h2>
<p class="isSelectedEnd">Untuk mengurai antrean kendaraan yang kerap terjadi pada musim panen, seluruh perusahaan sawit diminta memperbanyak sentra pembelian TBS berdasarkan pemetaan wilayah produksi.</p>
<p class="isSelectedEnd">Melalui pola tersebut, waktu tunggu kendaraan diharapkan dapat dipersingkat sehingga proses bongkar muat tidak lagi berlangsung berhari-hari.</p>
<p class="isSelectedEnd">Selain solusi jangka pendek, Komisi II juga mendorong perusahaan menyiapkan investasi jangka panjang melalui penambahan tangki penyimpanan Crude Palm Oil (CPO), peningkatan armada kapal pengangkut, hingga peningkatan kapasitas pabrik menjadi sekitar 60 ton per jam.</p>
<p class="isSelectedEnd">Langkah tersebut dinilai penting mengingat produksi TBS di Kabupaten Mamuju Tengah terus meningkat setiap tahun seiring bertambahnya luas areal perkebunan dan meningkatnya produktivitas petani. Di sisi lain, sejumlah pabrik juga menerima pasokan buah dari luar daerah, bahkan dari luar Provinsi Sulawesi Barat.</p>
<h2>Kemitraan Petani Swadaya Diperkuat</h2>
<p class="isSelectedEnd">Komisi II turut mendorong seluruh perusahaan mulai membangun pola kemitraan yang lebih luas dengan petani swadaya.</p>
<p class="isSelectedEnd">Salah satu strategi yang direkomendasikan ialah pembentukan koperasi petani sawit swadaya yang dikelola secara profesional sehingga proses penjualan TBS dapat berlangsung lebih terorganisasi dan efisien.</p>
<p class="isSelectedEnd">Selain itu, perusahaan sawit di Kabupaten Mamuju Tengah juga diharapkan menjalin kerja sama pembelian TBS dengan perusahaan lain, baik di dalam daerah maupun di Kabupaten Pasangkayu, Kabupaten Mamuju, hingga wilayah Kalimantan ketika terjadi lonjakan produksi pada musim panen.</p>
<h2>Harga TBS Diminta Tetap Berpihak kepada Petani</h2>
<p class="isSelectedEnd">Dalam pembahasan tersebut, DPRD menilai penetapan harga TBS memang harus mempertimbangkan harga CPO dunia, harga Palm Kernel, mutu buah, biaya operasional, dan kondisi pasar.</p>
<p class="isSelectedEnd">Namun demikian, perusahaan diminta tetap menjaga keberpihakan kepada petani swadaya maupun petani mitra agar tercipta hubungan usaha yang sehat dan berkelanjutan.</p>
<h2>Terapkan Sistem Time Slot Delivery</h2>
<p class="isSelectedEnd">Persoalan keselamatan lalu lintas juga menjadi perhatian dalam rapat tersebut. Antrean kendaraan pengangkut TBS yang memanjang hingga ke jalan poros dinilai berpotensi meningkatkan risiko kecelakaan.</p>
<p class="isSelectedEnd">Karena itu, perusahaan diminta menambah personel pengatur lalu lintas di area pabrik sekaligus menerapkan sistem <strong>time slot delivery</strong>, yakni penjadwalan waktu bongkar bagi setiap pekebun, pengepul, maupun pemasok.</p>
<p class="isSelectedEnd">Selain mengurangi kemacetan, sistem tersebut diyakini dapat meningkatkan efisiensi pelayanan dan mempercepat proses penerimaan buah di setiap pabrik.</p>
<p>Komisi II DPRD berharap seluruh poin kesepakatan tersebut segera diimplementasikan oleh perusahaan kelapa sawit bersama pemerintah daerah. Dengan demikian, tata kelola pembelian TBS di Kabupaten Mamuju Tengah dapat berjalan lebih tertib, memberikan kepastian usaha bagi perusahaan, serta menghadirkan perlindungan yang lebih baik bagi ribuan petani sawit yang menjadi tulang punggung perekonomian daerah.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.realitaindonesia.co.id/pemerintahan/dprd-mamuju-tengah-minta-perusahaan-sawit-benahi-pembelian-tbs-antrean-panjang-dan-permainan-harga-jadi-sorotan/22600/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Jelang Ramadan 1447 H, Imigrasi Belawan Perkuat Spiritualitas dan Soliditas Lewat Tradisi Punggahan</title>
		<link>https://www.realitaindonesia.co.id/pemerintahan/jelang-ramadan-1447-h-imigrasi-belawan-perkuat-spiritualitas-dan-soliditas-lewat-tradisi-punggahan/22370/</link>
					<comments>https://www.realitaindonesia.co.id/pemerintahan/jelang-ramadan-1447-h-imigrasi-belawan-perkuat-spiritualitas-dan-soliditas-lewat-tradisi-punggahan/22370/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Editor RI]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 19 Feb 2026 16:00:29 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[DAERAH]]></category>
		<category><![CDATA[KRIMINAL]]></category>
		<category><![CDATA[NASIONAL]]></category>
		<category><![CDATA[PEMERINTAHAN]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.harapanrakyat.info/?p=22370</guid>

					<description><![CDATA[Belawan, Harapanrakyat.com – Menyambut datangnya Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah, menggelar kegiatan Punggahan sebagai bentuk refleksi diri sekaligus mempererat kebersamaan antarpegawai, Selasa (18/02/2026), di Aula kantor setempat. Kegiatan yang berlangsung hangat dan penuh kekeluargaan ini diikuti seluruh jajaran pegawai. Momentum tersebut dimanfaatkan untuk memperkuat nilai spiritualitas sekaligus menjaga soliditas internal menjelang bulan penuh berkah. Kepala [...]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Belawan</strong>, <em>Harapanrakyat.com</em> – Menyambut datangnya Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah, menggelar kegiatan Punggahan sebagai bentuk refleksi diri sekaligus mempererat kebersamaan antarpegawai, Selasa (18/02/2026), di Aula kantor setempat.</p>
<p>Kegiatan yang berlangsung hangat dan penuh kekeluargaan ini diikuti seluruh jajaran pegawai. Momentum tersebut dimanfaatkan untuk memperkuat nilai spiritualitas sekaligus menjaga soliditas internal menjelang bulan penuh berkah.</p>
<p>Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan, Eko Yudis Parlin Rajagukguk, dalam sambutannya mengajak seluruh pegawai untuk menjadikan Ramadan sebagai momentum meningkatkan kualitas ibadah dan profesionalisme kerja.</p>
<p>“Semoga di bulan yang penuh berkah ini kita diberi kesempatan untuk menambah amal ibadah dan memperbaiki kualitas hidup, sekaligus tetap menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat dengan penuh tanggung jawab,” ujarnya.</p>
<p>Selain sambutan, kegiatan juga diisi tausiyah oleh Ustadz Tengku Zakaria yang menekankan pentingnya menjaga niat, memperkuat silaturahmi, serta menumbuhkan semangat pelayanan yang tulus sebagai bagian dari ibadah.</p>
<p>Punggahan bukan sekadar tradisi menjelang Ramadan, tetapi juga menjadi ruang mempererat hubungan antarpegawai agar tetap solid dalam memberikan pelayanan keimigrasian yang optimal kepada masyarakat.</p>
<p>Acara kemudian ditutup dengan makan bersama dalam suasana akrab dan penuh kebersamaan. Momen tersebut mencerminkan komitmen Imigrasi Belawan untuk menjaga keseimbangan antara penguatan spiritual dan profesionalitas kerja.</p>
<p>Melalui kegiatan ini, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan berharap seluruh pegawai dapat menjalankan ibadah puasa dengan lancar tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik selama Ramadan 1447 H.</p>
<p><em>Laporan Hans Montolalu</em><br />
<strong>Tim APN Jakarta</strong></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.realitaindonesia.co.id/pemerintahan/jelang-ramadan-1447-h-imigrasi-belawan-perkuat-spiritualitas-dan-soliditas-lewat-tradisi-punggahan/22370/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Sambut Ramadhan, Wabup Pasangkayu Pastikan Harga Bahan Pokok Stabil dan Stok Beras Aman</title>
		<link>https://www.realitaindonesia.co.id/pemerintahan/sambut-ramadhan-wabup-pasangkayu-pastikan-harga-bahan-pokok-stabil-dan-stok-beras-aman/22306/</link>
					<comments>https://www.realitaindonesia.co.id/pemerintahan/sambut-ramadhan-wabup-pasangkayu-pastikan-harga-bahan-pokok-stabil-dan-stok-beras-aman/22306/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Editor RI]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 11 Feb 2026 16:59:37 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[DAERAH]]></category>
		<category><![CDATA[PEMERINTAHAN]]></category>
		<category><![CDATA[SOSIAL]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.harapanrakyat.info/?p=22306</guid>

					<description><![CDATA[PASANGKAYU, SULBAR harapanrakyat.info  — Pemerintah Kabupaten Pasangkayu menggelar rapat koordinasi persiapan menyambut Bulan Suci Ramadhan di Kantor Bupati, Rabu (11/2). Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Pasangkayu, DR. Herny Agus Ambo Djiwa, dan dihadiri sejumlah leading sector, di antaranya OPD terkait seperti Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Koperindag), instansi teknis lainnya, serta unsur Forkopimda [...]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>PASANGKAYU</strong>, SULBAR <strong><em>harapanrakyat.info</em></strong>  — Pemerintah Kabupaten Pasangkayu menggelar rapat koordinasi persiapan menyambut Bulan Suci Ramadhan di Kantor Bupati, Rabu (11/2).</p>
<p>Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Pasangkayu, DR. Herny Agus Ambo Djiwa, dan dihadiri sejumlah leading sector, di antaranya OPD terkait seperti Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Koperindag), instansi teknis lainnya, serta unsur Forkopimda dari Polres dan Kodim.</p>
<p>Rapat digelar sebagai langkah antisipatif pemerintah daerah terhadap potensi gangguan stabilitas harga, ketahanan pangan, serta ketertiban dan keamanan masyarakat selama Ramadhan.</p>
<p>Dalam pembahasan, disepakati empat aspek utama yang menjadi fokus perhatian, yakni ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan.</p>
<p>Langkah ini dilakukan untuk mencegah lonjakan harga bahan pokok, kelangkaan tabung gas 3 kilogram dan BBM, serta potensi gangguan ketertiban seperti peredaran minuman keras dan narkoba.</p>
<p>Dalam arahannya, Wakil Bupati menegaskan bahwa kondisi harga kebutuhan pokok secara umum masih dalam keadaan terkendali.</p>
<p>“Secara umum harga bahan pokok relatif stabil. Untuk beras masih dalam kondisi aman. Memang ada sedikit kenaikan pada komoditas tertentu seperti cabai, dari Rp60.000 menjadi Rp65.000 per kilogram, tetapi masih dalam batas yang bisa dikendalikan,” jelas Herny.</p>
<p>Sebagai langkah konkret, pemerintah daerah akan menggelar operasi pasar guna menjaga stabilitas harga.</p>
<p>Selain itu, pasar murah juga akan dilaksanakan di empat kecamatan, yakni Kecamatan Pedongga pada tanggal 23, Kecamatan Pasangkayu tanggal 2, Kecamatan Tikke Raya tanggal 12, dan Kecamatan Bambalamotu tanggal 9.</p>
<p>Dari sisi ketahanan pangan, stok beras Bulog tercatat sebanyak 247 ton dan dinilai mencukupi kebutuhan masyarakat dalam waktu dekat.</p>
<p>Pemerintah provinsi juga menyiapkan bantuan sebanyak 1.000 paket sembako, sementara pemerintah kabupaten tetap menjalankan program pembagian sembako rutin setiap tahunnya.</p>
<p>“Kami akan turun langsung melalui operasi pasar dan pasar murah supaya tidak ada lonjakan harga yang memberatkan masyarakat. Untuk ketahanan pangan, stok kita tersedia,” tegasnya.</p>
<p>Selain pengendalian harga dan distribusi bahan pokok, rapat juga menyepakati pengaturan jam operasional warung dan kafe selama Ramadhan agar tidak terlalu mencolok.</p>
<p>Pengawasan terhadap peredaran minuman keras dan narkotika juga akan ditingkatkan guna menjaga situasi tetap aman dan kondusif.</p>
<p>Sebagai tindak lanjut dari hasil rapat, akan diterbitkan surat resmi dari Bupati yang memuat poin-poin kebijakan dan kesepakatan untuk diterapkan oleh seluruh pihak terkait selama Ramadhan.</p>
<p>Pemerintah berharap seluruh elemen masyarakat dapat bersinergi menjaga suasana Ramadhan tetap aman, tertib, dan penuh kekhusyukan.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.realitaindonesia.co.id/pemerintahan/sambut-ramadhan-wabup-pasangkayu-pastikan-harga-bahan-pokok-stabil-dan-stok-beras-aman/22306/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Camat Panakkukang Bantah Pemberitaan Sepihak Timurnews.com, Tegaskan Tidak Pernah Usir Wartawan</title>
		<link>https://www.realitaindonesia.co.id/pemerintahan/camat-panakkukang-bantah-pemberitaan-sepihak-timurnews-com-tegaskan-tidak-pernah-usir-wartawan/22296/</link>
					<comments>https://www.realitaindonesia.co.id/pemerintahan/camat-panakkukang-bantah-pemberitaan-sepihak-timurnews-com-tegaskan-tidak-pernah-usir-wartawan/22296/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Editor RI]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 04 Feb 2026 11:51:21 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[DAERAH]]></category>
		<category><![CDATA[MAKASSAR]]></category>
		<category><![CDATA[OPINI]]></category>
		<category><![CDATA[PEMERINTAHAN]]></category>
		<category><![CDATA[#BeritaMakassar #InfoMakassar #MakassarUpdate #BeritaHariIni #UpdateNasional#BeritaMakassar #InfoMakassar #MakassarUpdate #BeritaHariIni #UpdateNasional]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.harapanrakyat.info/?p=22296</guid>

					<description><![CDATA[MAKASSAR, Harapanrakyat.com SULSEL – Camat Panakkukang Ari Fadli membantah keras pemberitaan berjudul “Camat Panakukang Ari Fadli Usir Wartawan Saat Dampingi Warga Cari Data Rincian Tanah” yang tayang di Timurnews.com. Ari Fadli menilai isi pemberitaan tersebut sepihak dan merugikan dirinya secara pribadi maupun jabatan, karena menyimpulkan seolah-olah telah terjadi tindakan pengusiran terhadap wartawan, padahal fakta di [...]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>MAKASSAR</strong>, <em>Harapanrakyat.com</em> SULSEL – Camat Panakkukang Ari Fadli membantah keras pemberitaan berjudul “Camat Panakukang Ari Fadli Usir Wartawan Saat Dampingi Warga Cari Data Rincian Tanah” yang tayang di Timurnews.com.</p>
<p>Ari Fadli menilai isi pemberitaan tersebut sepihak dan merugikan dirinya secara pribadi maupun jabatan, karena menyimpulkan seolah-olah telah terjadi tindakan pengusiran terhadap wartawan, padahal fakta di lapangan tidak demikian.</p>
<p>Menurut Camat Panakkukang, pada saat pertemuan tersebut pihaknya sedang memfasilitasi ahli waris bersama kuasa pendamping untuk memberikan penjelasan terkait status lahan yang dipersoalkan.</p>
<p>Dalam forum itu, ia hanya meminta wartawan yang hadir untuk menunggu sementara di luar ruangan agar penjelasan dapat disampaikan secara fokus kepada pihak ahli waris.</p>
<p>“Saya tidak pernah mengusir. Saya hanya menyampaikan agar wartawan menunggu di luar dulu karena saya mau menjelaskan persoalan ke pihak ahli waris. Itu bukan pengusiran,” tegas Ari Fadli.</p>
<p>Ia juga menjelaskan bahwa kehadiran wartawan dalam ruangan pertemuan tersebut bukan dalam kapasitas peliputan resmi, melainkan disebut sebagai pendamping.</p>
<p>Hal inilah yang menurutnya perlu diluruskan, agar tidak terjadi kekeliruan persepsi di ruang publik.</p>
<p>Bahkan, lanjut Ari Fadli, pihak ahli waris yang dimediasi menyampaikan ucapan terima kasih karena telah difasilitasi oleh Pemerintah Kecamatan Panakkukang, meskipun objek lahan yang dipersoalkan secara administratif sudah tidak lagi berada dalam wilayah Panakkukang, namun data historisnya masih tersimpan di kecamatan tersebut.</p>
<p>JAMC Nasional: Wartawan Tidak Dibenarkan Bertindak sebagai Pendamping</p>
<p>Untuk meluruskan polemik tersebut, JAMC Nasional memberikan penjelasan normatif terkait batas peran wartawan dalam pelayanan publik.</p>
<p>Ismail, selaku Koordinator JAMC Nasional, menegaskan bahwa secara regulasi wartawan tidak dibenarkan melakukan pendampingan, baik litigasi maupun non-litigasi, apabila yang bersangkutan bertindak dalam kapasitas sebagai wartawan.</p>
<p>“Memang wartawan tidak bisa melakukan pendampingan. Kecuali dia bertindak sebagai masyarakat biasa, bukan sebagai wartawan, dan dianggap cakap hukum,” ujar Ismail.</p>
<p>Ia menambahkan, syarat seseorang dapat melakukan pendampingan non-litigasi adalah harus memiliki surat kuasa pendampingan non-litigasi dari pihak yang didampingi. Tanpa dokumen tersebut, seseorang tidak memiliki legal standing untuk hadir sebagai pendamping dalam forum resmi pemerintahan.</p>
<p>Lebih jauh, Ismail menegaskan bahwa tugas wartawan telah diatur jelas dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.</p>
<p>“Tidak ada satu pun regulasi dalam UU Pers maupun Kode Etik Jurnalistik yang membenarkan wartawan bertindak sebagai pendamping. Tugas wartawan adalah melakukan peliputan, mencari dan menyampaikan informasi kepada publik,” jelasnya.</p>
<p>Menurutnya, pencampuran peran antara jurnalis dan pendamping berpotensi melanggar etika profesi pers serta menurunkan independensi wartawan.</p>
<p>Dengan adanya klarifikasi Camat Panakkukang dan penjelasan dari JAMC Nasional ini, diharapkan publik memperoleh gambaran yang utuh dan berimbang, serta tidak terjebak pada narasi tunggal yang dapat merugikan pihak tertentu. ***</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.realitaindonesia.co.id/pemerintahan/camat-panakkukang-bantah-pemberitaan-sepihak-timurnews-com-tegaskan-tidak-pernah-usir-wartawan/22296/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>LP2KP Dukung Sikap Kapolri, Wacana Polri di Bawah Kementerian Dinilai Melemahkan Reformasi</title>
		<link>https://www.realitaindonesia.co.id/tni-polri/22285/22285/</link>
					<comments>https://www.realitaindonesia.co.id/tni-polri/22285/22285/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Editor RI]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 28 Jan 2026 06:18:49 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[ADVERTORIAL]]></category>
		<category><![CDATA[NASIONAL]]></category>
		<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[PEMERINTAHAN]]></category>
		<category><![CDATA[TNI POLRI]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.harapanrakyat.info/?p=22285</guid>

					<description><![CDATA[Jakarta , Harapanrakyat.info—Mengutip penyampaian Saat RDP dengan Komisi III ,Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan penolakannya terhadap wacana penempatan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) di bawah kementerian tertentu. Menurut Kapolri, posisi Polri yang langsung berada di bawah Presiden Republik Indonesia merupakan konfigurasi paling ideal dan sesuai dengan amanat Reformasi serta konstitusi. Sikap tegas Kapolri tersebut mendapat [...]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta</strong> , Harapanrakyat.info—Mengutip penyampaian Saat RDP dengan Komisi III ,<strong>Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo</strong> menegaskan penolakannya terhadap wacana penempatan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) di bawah kementerian <strong>tertentu.</strong> Menurut Kapolri, posisi Polri yang langsung berada di bawah Presiden Republik Indonesia merupakan konfigurasi paling ideal dan sesuai dengan amanat Reformasi serta konstitusi.</p>
<p>Sikap tegas Kapolri tersebut mendapat dukungan penuh dari Panglima Lembaga Pemantau Pembangunan dan Kinerja Pemerintah (LP2KP), sebuah organisasi non-pemerintah yang berfokus pada pengawasan kebijakan publik dan kinerja penyelenggara negara. Panglima LP2KP, Haris RN, menilai wacana Polri di bawah kementerian justru berpotensi melemahkan efektivitas institusi kepolisian.</p>
<p>“Sejak era Reformasi hingga saat ini, secara hierarki Kapolri berada langsung di bawah Presiden. Itu bukan kebetulan, melainkan amanat Reformasi 1998 dan ketentuan konstitusional yang harus dijaga,” tegas Haris RN.</p>
<p>Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan bahwa dirinya telah dihubungi sejumlah pihak terkait usulan tersebut. Namun, ia menegaskan Polri secara institusional menolak jika harus ditempatkan di bawah kementerian khusus.</p>
<p>“Kami, institusi Polri, menolak apabila ada usulan Polri berada di bawah kementerian. Posisi Polri saat ini adalah posisi yang sangat ideal,” ujar Sigit, Senin (26/1).</p>
<p>Menurut Sigit, Polri merupakan alat negara yang bertugas memberikan pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas). Posisi langsung di bawah Presiden memungkinkan Polri bergerak cepat, lincah, dan responsif tanpa hambatan birokrasi berlapis.</p>
<p>“Pada saat Presiden membutuhkan kami, Polri bisa langsung bergerak tanpa harus melalui kementerian-kementerian yang justru berpotensi menimbulkan matahari kembar dalam pengambilan kebijakan,” jelasnya.</p>
<p>Lebih jauh, Kapolri menekankan bahwa penempatan Polri di bawah Presiden merupakan bagian dari hasil besar Reformasi, khususnya pasca pemisahan Polri dari TNI. Momentum tersebut dimanfaatkan untuk membangun ulang doktrin, struktur organisasi, akuntabilitas, serta mekanisme kerja menuju kepolisian sipil (civilian police) yang profesional dan modern.</p>
<p>“Pasca Reformasi, Polri memiliki momentum untuk membangun ulang doktrin, struktur, akuntabilitas, dan mekanisme, serta mempersiapkan diri menuju roadmap sebagai civilian police,” ungkap Sigit.</p>
<p>Dari sisi hukum, Kapolri menegaskan bahwa posisi Polri memiliki dasar konstitusional yang kuat. Hal tersebut diatur dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 serta diperkuat oleh Ketetapan MPR RI Nomor 7 Tahun 2000.</p>
<p>“Ini sesuai mandat UUD 1945 bahwa Polri adalah alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban. TAP MPR juga menegaskan Polri berada di bawah Presiden serta pengangkatan dan pemberhentian Kapolri dilakukan oleh Presiden dengan persetujuan DPR,” ujarnya.</p>
<p>Selain faktor hukum, kondisi geografis Indonesia yang sangat luas juga menjadi alasan kuat Polri harus berada langsung di bawah Presiden agar koordinasi nasional berjalan efektif.</p>
<p>“Kita memiliki 17.380 pulau. Bahkan luas wilayah Indonesia, sebagaimana disampaikan Presiden Prabowo Subianto, setara bentangan dari London hingga Moskow. Ini membutuhkan Polri yang kuat, mandiri, dan langsung di bawah Presiden,” pungkas Sigit.</p>
<p>Tim APN</p>
<p>(Hans)</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.realitaindonesia.co.id/tni-polri/22285/22285/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Anggota DPRD Sidrap Diduga Provokasi Publik, Terancam Laporan Pencemaran Nama Baik</title>
		<link>https://www.realitaindonesia.co.id/pemerintahan/anggota-dprd-sidrap-diduga-provokasi-publik-terancam-laporan-pencemaran-nama-baik/22259/</link>
					<comments>https://www.realitaindonesia.co.id/pemerintahan/anggota-dprd-sidrap-diduga-provokasi-publik-terancam-laporan-pencemaran-nama-baik/22259/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Editor RI]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 19 Jan 2026 04:36:48 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[DAERAH]]></category>
		<category><![CDATA[MAKASSAR]]></category>
		<category><![CDATA[NASIONAL]]></category>
		<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[PEMERINTAHAN]]></category>
		<category><![CDATA[POLITIK]]></category>
		<category><![CDATA[#BeritaMakassar #InfoMakassar #MakassarUpdate #BeritaHariIni #UpdateNasional#BeritaMakassar #InfoMakassar #MakassarUpdate #BeritaHariIni #UpdateNasional]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.harapanrakyat.info/?p=22259</guid>

					<description><![CDATA[Sidrap, Harapanrakyat.info  Senin, 19 Januari 2026 &#8211; Polemik tanah di Lingkungan 3 Wala, Kelurahan Batu, Kecamatan Pitu riase, kembali memanas setelah seorang anggota DPRD Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) mempublikasikan tudingan di media sosial, yang menuduh Andi Abd Rasyid menyerobot tanah sekolah untuk membangun rumah kayu pribadi. Tudingan tersebut diduga disampaikan untuk menggiring opini publik, meski [...]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Sidrap</strong>, Harapanrakyat.info  <em>Senin, 19 Januari 2026</em> &#8211; Polemik tanah di Lingkungan 3 Wala, Kelurahan Batu, Kecamatan Pitu riase, kembali memanas setelah seorang anggota DPRD Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) mempublikasikan tudingan di media sosial, yang menuduh Andi Abd Rasyid menyerobot tanah sekolah untuk membangun rumah kayu pribadi.</p>
<p>Tudingan tersebut diduga disampaikan untuk menggiring opini publik, meski fakta kepemilikan tanah jelas sah dan sudah diperjualbelikan secara resmi dari pemilik yang sama, yakni almarhum H. Abdul Kadir Teke, yang sebagian lahannya memang sebelumnya dihibahkan untuk SDN 6 Batu.</p>
<p>Pernyataan anggota dewan ini menuai kritik tajam, karena dianggap memancing emosi masyarakat dan berpotensi memicu konflik sosial di Sidrap, mengingat isu pertanahan selalu sensitif dan mudah memicu gesekan antarwarga. Beberapa pihak menilai, narasi yang disampaikan cenderung provokatif, menimbulkan persepsi seolah-olah Andi Abd Rasyid melakukan tindakan melawan hukum padahal semua transaksi tanah dilakukan secara sah, dengan bukti kwitansi dan dokumentasi pembayaran yang jelas.</p>
<p>Kondisi ini membuat Andi Abd Rasyid terpaksa menempuh jalur hukum, dan anggota DPRD yang mempublikasikan tudingan tersebut kini terancam dilaporkan ke Polres Sidrap atas dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran informasi yang menyesatkan publik. Langkah ini diambil untuk meluruskan fakta dan menjaga nama baik, sekaligus memperingatkan pejabat publik agar lebih hati-hati dalam menyampaikan pernyataan di ruang publik.</p>
<p>Kasus ini menjadi sorotan masyarakat luas karena memunculkan pertanyaan soal etika dan tanggung jawab pejabat publik. Banyak yang menilai bahwa anggota DPRD seharusnya tidak menggunakan media sosial untuk membangun opini sepihak yang bisa memprovokasi masyarakat, apalagi di tengah isu pertanahan yang sensitif.</p>
<p>Sementara itu, warganet dan beberapa akun media sosial lokal mulai menyoroti unggahan anggota DPRD tersebut, yang berpotensi viral, karena menyinggung isu hukum dan sosial sekaligus. Polemik ini diperkirakan akan terus menjadi perhatian publik, seiring persiapan laporan resmi yang akan diajukan ke aparat penegak hukum. ***</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.realitaindonesia.co.id/pemerintahan/anggota-dprd-sidrap-diduga-provokasi-publik-terancam-laporan-pencemaran-nama-baik/22259/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Ombudsman RI Tegaskan PT BULS Bukan BUMN, Petani Mengaku Selama Ini Tertipu</title>
		<link>https://www.realitaindonesia.co.id/pemerintahan/ombudsman-ri-tegaskan-pt-buls-bukan-bumn-petani-mengaku-selama-ini-tertipu/22256/</link>
					<comments>https://www.realitaindonesia.co.id/pemerintahan/ombudsman-ri-tegaskan-pt-buls-bukan-bumn-petani-mengaku-selama-ini-tertipu/22256/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Editor RI]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 16 Jan 2026 05:51:47 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[DAERAH]]></category>
		<category><![CDATA[MAKASSAR]]></category>
		<category><![CDATA[NASIONAL]]></category>
		<category><![CDATA[PEMERINTAHAN]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.harapanrakyat.info/?p=22256</guid>

					<description><![CDATA[SIDRAP, SULSEL — Ombudsman Republik Indonesia menegaskan bahwa PT Berdikari United Livestock (PT BULS) bukan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan tidak menerima Penyertaan Modal Negara (PMN). Penegasan ini disampaikan dalam zoom meeting antara petani lokasi Kampung Wala dan Ombudsman RI, yang berlangsung Kamis (16/1). Penjelasan tersebut sekaligus mematahkan klaim yang selama ini berkembang di [...]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SIDRAP</strong>, SULSEL — Ombudsman Republik Indonesia menegaskan bahwa PT Berdikari United Livestock (PT BULS) bukan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan tidak menerima Penyertaan Modal Negara (PMN).</p>
<p>Penegasan ini disampaikan dalam zoom meeting antara petani lokasi Kampung Wala dan Ombudsman RI, yang berlangsung Kamis (16/1).</p>
<p>Penjelasan tersebut sekaligus mematahkan klaim yang selama ini berkembang di lapangan, di mana PT BULS kerap disebut sebagai BUMN atau perusahaan negara, sehingga petani merasa ditakut-takuti dan enggan melakukan perlawanan.</p>
<p>“Kalau tidak ada penyertaan modal negara, maka itu bukan BUMN. Secara hukum, PT BULS adalah perusahaan swasta yang berdiri sendiri,” tegas Ombudsman RI dalam pertemuan tersebut.</p>
<p>• Narasi BUMN Dinilai Menyesatkan</p>
<p>Ombudsman RI menyoroti bahwa narasi PT BULS sebagai BUMN berpotensi menyesatkan masyarakat, karena menciptakan kesan bahwa melawan PT BULS sama artinya melawan negara.</p>
<p>Padahal, secara hukum, PT BULS tidak mewakili negara dan tidak memiliki status sebagai badan usaha milik negara.</p>
<p>Menurut Ombudsman, penggunaan narasi tersebut justru berbahaya karena dapat melemahkan posisi tawar masyarakat, khususnya petani kecil yang berhadapan dengan korporasi.</p>
<p>• Petani Merasa Ditipu</p>
<p>Penegasan Ombudsman RI tersebut memicu reaksi keras dari petani di lokasi Kampung Wala. Mereka mengaku selama ini tertipu dan ditekan secara psikologis dengan klaim bahwa PT BULS adalah BUMN.</p>
<p>“Kami selama ini ditakut-takuti. Katanya PT BULS itu BUMN, jadi kami pikir melawan mereka berarti melawan negara. Ternyata itu tidak benar,” ungkap salah satu perwakilan petani usai pertemuan.</p>
<p>Petani menilai, klaim BUMN tersebut menjadi alat legitimasi untuk:</p>
<p>1. menekan petani agar berkontrak,<br />
2. membenarkan pungutan hasil pertanian, serta<br />
3. menguatkan klaim sepihak atas tanah yang disengketakan.</p>
<p>• Status Hukum Terpisah dari BUMN</p>
<p>Ombudsman RI menjelaskan bahwa meskipun PT BULS memiliki hubungan bisnis dengan BUMN, hal tersebut tidak otomatis menjadikannya BUMN.</p>
<p>Tanpa PMN (penyertaan modal negara), PT BULS berkedudukan sebagai badan hukum privat yang tunduk pada hukum perdata dan hukum administrasi sebagaimana perusahaan swasta lainnya.</p>
<p>Dengan demikian, seluruh tindakan PT BULS tidak dapat dibenarkan dengan alasan membawa kepentingan negara, melainkan harus dipertanggungjawabkan sebagai tindakan korporasi swasta.</p>
<p>• Titik Balik Perlawanan Petani</p>
<p>Petani menyebut penjelasan Ombudsman RI sebagai titik balik penting dalam perjuangan mereka mempertahankan tanah di lokasi Kampung Wala.</p>
<p>Mereka menegaskan akan terus menempuh jalur konstitusional dan hukum, tanpa lagi terintimidasi oleh klaim BUMN.</p>
<p>Hingga berita ini ditayangkan, PT BULS belum memberikan tanggapan resmi atas penegasan Ombudsman RI tersebut.</p>
<p>Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, seluruh pihak yang disebut diberikan hak jawab. ***</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.realitaindonesia.co.id/pemerintahan/ombudsman-ri-tegaskan-pt-buls-bukan-bumn-petani-mengaku-selama-ini-tertipu/22256/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Bupati Sidrap Bela Perusahaan Swasta Dibanding Petani Kecil, Sungguh Miris?</title>
		<link>https://www.realitaindonesia.co.id/pemerintahan/bupati-sidrap-bela-perusahaan-swasta-dibanding-petani-kecil-sungguh-miris/22253/</link>
					<comments>https://www.realitaindonesia.co.id/pemerintahan/bupati-sidrap-bela-perusahaan-swasta-dibanding-petani-kecil-sungguh-miris/22253/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Editor RI]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 15 Jan 2026 11:08:47 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[DAERAH]]></category>
		<category><![CDATA[MAKASSAR]]></category>
		<category><![CDATA[NASIONAL]]></category>
		<category><![CDATA[PEMERINTAHAN]]></category>
		<category><![CDATA[PERISTIWA]]></category>
		<category><![CDATA[#BeritaMakassar #InfoMakassar #MakassarUpdate #BeritaHariIni #UpdateNasional#BeritaMakassar #InfoMakassar #MakassarUpdate #BeritaHariIni #UpdateNasional]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.harapanrakyat.info/?p=22253</guid>

					<description><![CDATA[SIDRAP, SULSEL — Sikap Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) dalam konflik agraria di lokasi Kampung Wala menuai tanda tanya besar dari publik. Alih-alih tampil sebagai pelindung masyarakat kecil, Bupati Sidrap justru dinilai lebih berpihak kepada perusahaan swasta mitra BUMN, PT BULS, ketimbang membela petani yang telah hidup dan menggantungkan nasibnya secara turun-temurun di wilayah tersebut. [...]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SIDRAP</strong>, SULSEL — Sikap Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) dalam konflik agraria di lokasi Kampung Wala menuai tanda tanya besar dari publik.</p>
<p>Alih-alih tampil sebagai pelindung masyarakat kecil, Bupati Sidrap justru dinilai lebih berpihak kepada perusahaan swasta mitra BUMN, PT BULS, ketimbang membela petani yang telah hidup dan menggantungkan nasibnya secara turun-temurun di wilayah tersebut.</p>
<p>Penilaian ini menguat setelah terungkap fakta bahwa PT BULS bukan BUMN, melainkan anak perusahaan/mitra dari BUMN PT Berdikari.</p>
<p>Fakta tersebut terkonfirmasi dalam audiensi petani Kampung Wala dengan Ombudsman RI pada Kamis, 15 Januari 2026.</p>
<p>Selama ini, petani mengaku ditakut-takuti dengan narasi “BUMN”, seolah-olah perlawanan terhadap PT BULS sama dengan melawan negara.</p>
<p>“Kami selama ini mengalah karena takut. Kami kira ini perusahaan negara. Ternyata perusahaan swasta mitra BUMN,” keluh petani Kampung Wala.</p>
<p>• Sikap Bupati Kian Dipertanyakan</p>
<p>Di sejumlah forum audiensi sebelumnya, Bupati Sidrap diketahui mendorong petani untuk berkontrak dengan PT BULS, meskipun status lahan masih disengketakan dan terdapat rekomendasi Pemda Sidrap Tahun 2000 yang secara tegas menyebut agar lokasi Kampung Wala dikeluarkan dari areal HGU PT BULS.</p>
<p>Alih-alih mengawal rekomendasi tersebut, sikap pemerintah daerah justru dinilai menguntungkan perusahaan, sementara petani diposisikan sebagai pihak yang harus menyesuaikan diri, bahkan menanggung beban biaya kontrak dan pungutan hasil pertanian.</p>
<p>“Bupati seharusnya berdiri bersama rakyatnya. Kami petani kecil, bukan korporasi besar,” ujar seorang warga.</p>
<p>• Negara Hadir atau Absen?</p>
<p>Kondisi ini membuat publik mempertanyakan kehadiran negara di tengah rakyatnya sendiri.</p>
<p>Ketika petani kecil yang hidup dari tanahnya justru ditekan untuk berkontrak, sementara perusahaan swasta mitra BUMN memperoleh legitimasi administratif, rasa keadilan publik pun terusik.</p>
<p>Lebih miris lagi, penertiban lahan yang dilakukan PT BULS diketahui tidak melibatkan aparat kepolisian, melainkan menggandeng dewan adat, sebuah praktik yang menambah kesan bahwa negara absen, sementara fungsi publik dijalankan oleh pihak non-negara.</p>
<p>• Petani Hidup, Bukan Menguasai</p>
<p>Petani Kampung Wala menegaskan bahwa mereka bukan pendatang liar. Mereka membuka lahan dengan keringat, menanam jagung dan sawit untuk bertahan hidup, bukan untuk menguasai ribuan hektare tanah.</p>
<p>“Kalau pemerintah lebih membela perusahaan swasta ketimbang rakyatnya sendiri, ini bukan sekadar miris, tapi menyakitkan,” ujar petani dengan suara bergetar.</p>
<p>• Pertanyaan Moral bagi Kepala Daerah</p>
<p>Di sinilah pertanyaan publik mengemuka: untuk siapa seorang kepala daerah bekerja? Untuk rakyat kecil yang telah puluhan tahun hidup di tanahnya, atau untuk kepentingan bisnis perusahaan swasta mitra BUMN?</p>
<p>Pertanyaan ini sah diajukan, bukan untuk menghakimi, tetapi untuk menggugah nurani kepemimpinan.</p>
<p>Hingga berita ini ditayangkan, Pemerintah Kabupaten Sidrap dan PT BULS belum memberikan tanggapan resmi terkait penilaian petani tersebut. Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, seluruh pihak yang disebut diberikan hak jawab. ***</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.realitaindonesia.co.id/pemerintahan/bupati-sidrap-bela-perusahaan-swasta-dibanding-petani-kecil-sungguh-miris/22253/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Direksi Pengelola Tak Beri Penjelasan, Pedagang Pasar Pabaeng-Baeng Ancam Aksi Lanjutan</title>
		<link>https://www.realitaindonesia.co.id/pemerintahan/direksi-pengelola-tak-beri-penjelasan-pedagang-pasar-pabaeng-baeng-ancam-aksi-lanjutan/22249/</link>
					<comments>https://www.realitaindonesia.co.id/pemerintahan/direksi-pengelola-tak-beri-penjelasan-pedagang-pasar-pabaeng-baeng-ancam-aksi-lanjutan/22249/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Editor RI]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 12 Jan 2026 09:49:02 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[DAERAH]]></category>
		<category><![CDATA[MAKASSAR]]></category>
		<category><![CDATA[PEMERINTAHAN]]></category>
		<category><![CDATA[#BeritaMakassar #InfoMakassar #MakassarUpdate #BeritaHariIni #UpdateNasional#BeritaMakassar #InfoMakassar #MakassarUpdate #BeritaHariIni #UpdateNasional]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.harapanrakyat.info/?p=22249</guid>

					<description><![CDATA[Makassar, Harapanrakyat.info &#8211; Aksi unjuk rasa yang dilakukan para pedagang Pasar Pabaeng-Baeng, Kota Makassar, berujung ricuh. Para pedagang menolak rencana pembongkaran lapak yang selama ini menjadi sumber mata pencaharian mereka, Senin (12/1). Kericuhan terjadi saat massa pedagang memadati area pasar dan menuntut penjelasan langsung dari pihak pengelola. Pedagang menilai rencana pembongkaran dilakukan secara sepihak tanpa [...]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Makassar</strong>, <em>Harapanrakyat.info &#8211; </em>Aksi unjuk rasa yang dilakukan para pedagang Pasar Pabaeng-Baeng, Kota Makassar, berujung ricuh. Para pedagang menolak rencana pembongkaran lapak yang selama ini menjadi sumber mata pencaharian mereka, Senin (12/1).</p>
<p>Kericuhan terjadi saat massa pedagang memadati area pasar dan menuntut penjelasan langsung dari pihak pengelola.</p>
<p>Pedagang menilai rencana pembongkaran dilakukan secara sepihak tanpa musyawarah, sosialisasi yang memadai, maupun kejelasan terkait relokasi.</p>
<p>“Kami kaget tiba-tiba mau dibongkar. Tidak ada kejelasan kami mau dipindahkan ke mana. Ini soal perut kami,” teriak salah seorang pedagang dalam aksi tersebut.</p>
<p>Situasi semakin memanas ketika sejumlah pedagang berusaha menemui Direktur Utama dan Direktur Umum pengelola pasar untuk meminta klarifikasi.</p>
<p>Namun, upaya tersebut gagal. Kedua pimpinan pengelola justru terlihat menghindari wartawan dan massa aksi.</p>
<p>Berdasarkan pantauan di lokasi, Direktur Utama dan Direktur Umum pengelola pasar memilih kabur dengan menaiki mobil dinasnya saat hendak dikonfirmasi wartawan.</p>
<p>Tindakan itu memicu kemarahan pedagang yang menganggap pihak pengelola tidak bertanggung jawab dan alergi terhadap kritik.</p>
<p>“Direksinya malah lari. Ini bukti mereka tidak mau bertanggung jawab atas nasib pedagang kecil,” ujar salah satu peserta aksi dengan nada kesal.</p>
<p>Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola terkait alasan pembongkaran lapak maupun sikap mereka yang menghindari konfirmasi media.</p>
<p>Aparat keamanan tampak berjaga di sekitar lokasi untuk meredam potensi kericuhan lanjutan.</p>
<p>Para pedagang menegaskan akan terus melakukan perlawanan dan aksi lanjutan jika pembongkaran tetap dipaksakan tanpa solusi yang adil dan manusiawi.</p>
<p>Mereka mendesak Pemerintah Kota Makassar untuk turun tangan menyelesaikan persoalan tersebut secara transparan dan berpihak kepada rakyat kecil.</p>
<p>Laporan: <strong>TIM APN</strong></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.realitaindonesia.co.id/pemerintahan/direksi-pengelola-tak-beri-penjelasan-pedagang-pasar-pabaeng-baeng-ancam-aksi-lanjutan/22249/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Error in Objecto hingga Oversize, Legalitas HGU PT BULS Kian Rawan Digugat</title>
		<link>https://www.realitaindonesia.co.id/pemerintahan/error-in-objecto-hingga-oversize-legalitas-hgu-pt-buls-kian-rawan-digugat/22241/</link>
					<comments>https://www.realitaindonesia.co.id/pemerintahan/error-in-objecto-hingga-oversize-legalitas-hgu-pt-buls-kian-rawan-digugat/22241/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Editor RI]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 09 Jan 2026 02:20:45 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[MAKASSAR]]></category>
		<category><![CDATA[NASIONAL]]></category>
		<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[PEMERINTAHAN]]></category>
		<category><![CDATA[PERISTIWA]]></category>
		<category><![CDATA[#BeritaMakassar #InfoMakassar #MakassarUpdate #BeritaHariIni #UpdateNasional#BeritaMakassar #InfoMakassar #MakassarUpdate #BeritaHariIni #UpdateNasional]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.harapanrakyat.info/?p=22241</guid>

					<description><![CDATA[SIDRAP, SULSEL — Keabsahan Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) milik BUMN PT BULS di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) kian disorot. Sejumlah dugaan pelanggaran prosedural dinilai dapat menjadi alasan hukum kuat untuk membatalkan sertifikat HGU tersebut, jika diuji melalui jalur Tata Usaha Negara maupun perdata. Sorotan ini menguat seiring munculnya indikasi kesalahan penetapan objek (error in [...]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SIDRAP</strong>, SULSEL — Keabsahan Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) milik BUMN PT BULS di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) kian disorot.</p>
<p>Sejumlah dugaan pelanggaran prosedural dinilai dapat menjadi alasan hukum kuat untuk membatalkan sertifikat HGU tersebut, jika diuji melalui jalur Tata Usaha Negara maupun perdata.</p>
<p>Sorotan ini menguat seiring munculnya indikasi kesalahan penetapan objek (error in objecto) dan dugaan lahan oversize yang saling berkaitan.</p>
<p>&#8220;Kami duga ijin perpanjangan HGU PT BULS sarat pelanggaran, harus kita uji di Pengadilan dan Kementerian,&#8221; ujar salah seorang Petani Lokasi Kampung Wala, Kamis (8/1).</p>
<p>Berikut beberapa penyebab yang disampaikan Petani :</p>
<p>1. Melawan Rekomendasi Pemda Sidrap Tahun 2000</p>
<p>Sertifikat HGU PT BULS yang terbit tahun 2002 diduga mengabaikan Surat Rekomendasi Pemda Sidrap Tahun 2000, yang secara tegas menyebut lokasi Kampung Wala sebagai objek sengketa tanah dan merekomendasikan agar lahan tersebut dikeluarkan dari areal HGU.</p>
<p>Pengabaian rekomendasi tersebut berpotensi menimbulkan cacat administratif dalam penerbitan sertifikat.</p>
<p>2. Error in Objecto Akibat Tidak Ada Pengukuran Ulang</p>
<p>Dugaan error in objecto dinilai bersumber dari tidak dilakukannya pengukuran ulang lahan sesuai prosedur pada saat perpanjangan atau penerbitan kembali HGU PT BULS.</p>
<p>Indikasi kuat dari dugaan ini terlihat dari pagar PT BULS yang tetap berada pada posisi yang sama, baik saat HGU tercatat seluas sekitar 11 ribu hektare maupun ketika luas HGU berubah menjadi sekitar 6 ribu hektare.</p>
<p>Secara prosedural, perubahan luas HGU seharusnya diikuti dengan pengukuran ulang dan penetapan batas baru di lapangan. Ketika batas fisik tidak berubah, muncul dugaan bahwa objek HGU tidak pernah diverifikasi ulang secara faktual.</p>
<p>3. Dugaan Lahan Oversize Menguat</p>
<p>Tidak adanya pengukuran ulang tersebut secara langsung memperkuat dugaan lahan oversize, yakni luas penguasaan fisik di lapangan melebihi luas yang tercantum dalam sertifikat HGU.</p>
<p>Jika dugaan ini terbukti, maka HGU PT BULS berpotensi melanggar prinsip kepastian hukum dan ketentuan teknis pertanahan, serta membuka ruang pembatalan sertifikat karena ketidaksesuaian antara data yuridis dan data fisik.</p>
<p>4. Interval dan Prosedur Perpanjangan Dipertanyakan</p>
<p>Selain itu, interval perpanjangan HGU PT BULS juga dinilai patut diuji. HGU diketahui berakhir pada 31 Desember 2001, lalu hidup kembali pada 31 Januari 2002, hanya berselang sekitar satu bulan.</p>
<p>Rentang waktu yang sangat singkat tersebut memunculkan pertanyaan serius apakah telah dilakukan:</p>
<p>&#8211; evaluasi penguasaan lahan,<br />
&#8211; pengukuran ulang, serta<br />
&#8211; pemenuhan syarat administratif dan teknis lainnya.</p>
<p>• Berpotensi Cacat Prosedural</p>
<p>Akumulasi dari:</p>
<p>1. pengabaian rekomendasi Pemda,<br />
2. dugaan error in objecto,<br />
3. tidak adanya pengukuran ulang,<br />
4. dugaan oversize, serta<br />
5. proses perpanjangan yang sangat singkat, dinilai cukup untuk menyimpulkan bahwa Sertifikat HGU PT BULS berpotensi cacat prosedural dan substantif, sehingga terbuka untuk diuji dan dibatalkan melalui jalur hukum.</p>
<p>Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini diberikan ruang hak jawab dan hak koreksi. ***</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.realitaindonesia.co.id/pemerintahan/error-in-objecto-hingga-oversize-legalitas-hgu-pt-buls-kian-rawan-digugat/22241/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
