<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>KRIMINAL &#8211; Realita Indonesia</title>
	<atom:link href="https://www.realitaindonesia.co.id/category/kriminal/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://www.realitaindonesia.co.id</link>
	<description>Indonesia News Update</description>
	<lastBuildDate>Thu, 19 Feb 2026 16:00:29 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9.4</generator>
	<item>
		<title>Jelang Ramadan 1447 H, Imigrasi Belawan Perkuat Spiritualitas dan Soliditas Lewat Tradisi Punggahan</title>
		<link>https://www.realitaindonesia.co.id/pemerintahan/jelang-ramadan-1447-h-imigrasi-belawan-perkuat-spiritualitas-dan-soliditas-lewat-tradisi-punggahan/22370/</link>
					<comments>https://www.realitaindonesia.co.id/pemerintahan/jelang-ramadan-1447-h-imigrasi-belawan-perkuat-spiritualitas-dan-soliditas-lewat-tradisi-punggahan/22370/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Editor RI]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 19 Feb 2026 16:00:29 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[DAERAH]]></category>
		<category><![CDATA[KRIMINAL]]></category>
		<category><![CDATA[NASIONAL]]></category>
		<category><![CDATA[PEMERINTAHAN]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.harapanrakyat.info/?p=22370</guid>

					<description><![CDATA[Belawan, Harapanrakyat.com – Menyambut datangnya Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah, menggelar kegiatan Punggahan sebagai bentuk refleksi diri sekaligus mempererat kebersamaan antarpegawai, Selasa (18/02/2026), di Aula kantor setempat. Kegiatan yang berlangsung hangat dan penuh kekeluargaan ini diikuti seluruh jajaran pegawai. Momentum tersebut dimanfaatkan untuk memperkuat nilai spiritualitas sekaligus menjaga soliditas internal menjelang bulan penuh berkah. Kepala [...]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Belawan</strong>, <em>Harapanrakyat.com</em> – Menyambut datangnya Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah, menggelar kegiatan Punggahan sebagai bentuk refleksi diri sekaligus mempererat kebersamaan antarpegawai, Selasa (18/02/2026), di Aula kantor setempat.</p>
<p>Kegiatan yang berlangsung hangat dan penuh kekeluargaan ini diikuti seluruh jajaran pegawai. Momentum tersebut dimanfaatkan untuk memperkuat nilai spiritualitas sekaligus menjaga soliditas internal menjelang bulan penuh berkah.</p>
<p>Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan, Eko Yudis Parlin Rajagukguk, dalam sambutannya mengajak seluruh pegawai untuk menjadikan Ramadan sebagai momentum meningkatkan kualitas ibadah dan profesionalisme kerja.</p>
<p>“Semoga di bulan yang penuh berkah ini kita diberi kesempatan untuk menambah amal ibadah dan memperbaiki kualitas hidup, sekaligus tetap menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat dengan penuh tanggung jawab,” ujarnya.</p>
<p>Selain sambutan, kegiatan juga diisi tausiyah oleh Ustadz Tengku Zakaria yang menekankan pentingnya menjaga niat, memperkuat silaturahmi, serta menumbuhkan semangat pelayanan yang tulus sebagai bagian dari ibadah.</p>
<p>Punggahan bukan sekadar tradisi menjelang Ramadan, tetapi juga menjadi ruang mempererat hubungan antarpegawai agar tetap solid dalam memberikan pelayanan keimigrasian yang optimal kepada masyarakat.</p>
<p>Acara kemudian ditutup dengan makan bersama dalam suasana akrab dan penuh kebersamaan. Momen tersebut mencerminkan komitmen Imigrasi Belawan untuk menjaga keseimbangan antara penguatan spiritual dan profesionalitas kerja.</p>
<p>Melalui kegiatan ini, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan berharap seluruh pegawai dapat menjalankan ibadah puasa dengan lancar tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik selama Ramadan 1447 H.</p>
<p><em>Laporan Hans Montolalu</em><br />
<strong>Tim APN Jakarta</strong></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.realitaindonesia.co.id/pemerintahan/jelang-ramadan-1447-h-imigrasi-belawan-perkuat-spiritualitas-dan-soliditas-lewat-tradisi-punggahan/22370/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Diduga Jadi Sarang Mafia BBM, SPBU Tanri Jaya Niaga Selayar Ketahuan Lansir Pertalite Tengah Malam</title>
		<link>https://www.realitaindonesia.co.id/pemerintahan/diduga-jadi-sarang-mafia-bbm-spbu-tanri-jaya-niaga-selayar-ketahuan-lansir-pertalite-tengah-malam/22224/</link>
					<comments>https://www.realitaindonesia.co.id/pemerintahan/diduga-jadi-sarang-mafia-bbm-spbu-tanri-jaya-niaga-selayar-ketahuan-lansir-pertalite-tengah-malam/22224/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Editor RI]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 05 Jan 2026 04:12:13 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[HUKUM]]></category>
		<category><![CDATA[KRIMINAL]]></category>
		<category><![CDATA[MAKASSAR]]></category>
		<category><![CDATA[PEMERINTAHAN]]></category>
		<category><![CDATA[#BeritaMakassar #InfoMakassar #MakassarUpdate #BeritaHariIni #UpdateNasional#BeritaMakassar #InfoMakassar #MakassarUpdate #BeritaHariIni #UpdateNasional]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.harapanrakyat.info/?p=22224</guid>

					<description><![CDATA[Selayar, Sulsel Harapanrakyat.info – SPBU PT Tanri Jaya Niaga dengan nomor 75.928.01 yang beroperasi di Kabupaten Kepulauan Selayar menjadi sorotan publik. SPBU tersebut diduga kuat terlibat dalam praktik pelansiran BBM subsidi jenis Pertalite yang merugikan masyarakat kecil. Temuan lapangan terjadi pada Minggu malam, 4 Januari 2026, sekitar pukul 21.00 WITA, saat aktivitas pengisian Pertalite berlangsung [...]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Selayar</strong>, Sulsel <strong>Harapanrakyat.info</strong> – SPBU PT Tanri Jaya Niaga dengan nomor 75.928.01 yang beroperasi di Kabupaten Kepulauan Selayar menjadi sorotan publik. SPBU tersebut diduga kuat terlibat dalam praktik pelansiran BBM subsidi jenis Pertalite yang merugikan masyarakat kecil.</p>
<p>Temuan lapangan terjadi pada Minggu malam, 4 Januari 2026, sekitar pukul 21.00 WITA, saat aktivitas pengisian Pertalite berlangsung di luar jam normal pelayanan.</p>
<p>Informasi ini bermula dari keluhan masyarakat yang kesulitan memperoleh Pertalite di SPBU tersebut, meskipun stok diklaim sering kosong pada siang hari.</p>
<p>Namun ironisnya, pada malam hari justru ditemukan pengisian BBM Pertalite secara masif yang tidak diperuntukkan bagi konsumen umum.</p>
<p>• Disalin dari Nosel ke Puluhan Drum</p>
<p>Berdasarkan pantauan di lapangan, BBM Pertalite disalin langsung dari nosel SPBU ke puluhan drum, lalu dimuat menggunakan mobil open cup untuk dibawa ke luar daerah. Praktik ini diduga kuat merupakan bagian dari rantai distribusi ilegal mafia minyak.</p>
<p>Sumber terpercaya menyebutkan, pihak pelansir meraup keuntungan sekitar Rp200 ribu hingga Rp250 ribu per drum, yang kemudian dijual kembali ke pengecer dengan harga jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).</p>
<p>Lebih memprihatinkan lagi, masyarakat menyebut praktik pelansiran ini berlangsung secara masif dan terstruktur selama bertahun-tahun, tanpa penindakan berarti.</p>
<p>• Dalih Rekomendasi Kecamatan dan Desa Dipertanyakan</p>
<p>Saat dikonfirmasi, pihak SPBU menyatakan bahwa pengambilan BBM tersebut memiliki surat rekomendasi dari kecamatan dan desa.</p>
<p>Namun fakta di lapangan menunjukkan, surat yang diperlihatkan justru merupakan rekomendasi pengambilan BBM jenis solar, bukan Pertalite, serta tanpa barcode resmi dari Dinas Koperasi dan Perdagangan (Koperindag).</p>
<p>Hal ini memunculkan dugaan kuat adanya penyalahgunaan dokumen dan manipulasi distribusi BBM subsidi.</p>
<p>• Dugaan Pelanggaran Regulasi</p>
<p>Atas temuan tersebut, SPBU PT Tanri Jaya Niaga diduga melanggar sejumlah regulasi penting, antara lain:</p>
<p>1. UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi</p>
<p>Pasal 55: Penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dipidana hingga 6 tahun penjara dan denda Rp60 miliar.</p>
<p>2. Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014</p>
<p>Mengatur bahwa BBM subsidi hanya boleh disalurkan kepada konsumen yang berhak dan dilarang diperjualbelikan kembali.</p>
<p>3. Peraturan BPH Migas</p>
<p>SPBU wajib menyalurkan BBM sesuai peruntukan dan dilarang melayani pengisian menggunakan drum atau jeriken untuk kepentingan komersial.</p>
<p>4. Kontrak Kerja Sama SPBU–Pertamina</p>
<p>Pelanggaran distribusi dapat berujung pada sanksi administratif, pembekuan hingga pemutusan hubungan usaha (PHU).</p>
<p>• JAMC Sulsel Siap Lapor ke Pertamina</p>
<p>Menanggapi temuan ini, Koordinator Justice Ants Media (JAMC) Sulsel, Roman, menyatakan akan membawa kasus tersebut ke tingkat lebih tinggi.</p>
<p>“Kami akan melaporkan secara resmi ke Pertamina Sulsel agar dilakukan evaluasi menyeluruh. Jika terbukti, SPBU ini harus diberikan sanksi tegas. Jangan biarkan mafia minyak memperkaya diri di atas penderitaan masyarakat Selayar,” tegas Roman.</p>
<p>Roman juga menilai lemahnya pengawasan membuka ruang praktik kotor antara oknum SPBU dan jaringan mafia BBM, sementara rakyat kecil justru menjadi korban kelangkaan.</p>
<p>• Masyarakat Mendesak Penindakan Tegas</p>
<p>Masyarakat Selayar kini mendesak:</p>
<p>1. Audit distribusi BBM SPBU 75.928.01<br />
2. Penindakan hukum terhadap pelansir dan oknum yang terlibat<br />
3. Transparansi stok dan jam operasional SPBU<br />
4. Pengawasan ketat dari Pertamina dan aparat penegak hukum</p>
<p>Kasus ini menambah daftar panjang dugaan mafia BBM subsidi di daerah kepulauan, yang selama ini luput dari pengawasan serius.</p>
<p>Redaksi akan terus melakukan penelusuran dan mengonfirmasi pihak Pertamina Sulsel serta aparat penegak hukum terkait. ***</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.realitaindonesia.co.id/pemerintahan/diduga-jadi-sarang-mafia-bbm-spbu-tanri-jaya-niaga-selayar-ketahuan-lansir-pertalite-tengah-malam/22224/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Tanah Nenek 75 Tahun di Maros Diduga Diserobot, Anak Korban Mengaku Diancam Lewat Pesan WhatsApp oleh Kepala Desa</title>
		<link>https://www.realitaindonesia.co.id/pemerintahan/tanah-nenek-75-tahun-di-maros-diduga-diserobot-anak-korban-mengaku-diancam-lewat-pesan-whatsapp-oleh-kepala-desa/22219/</link>
					<comments>https://www.realitaindonesia.co.id/pemerintahan/tanah-nenek-75-tahun-di-maros-diduga-diserobot-anak-korban-mengaku-diancam-lewat-pesan-whatsapp-oleh-kepala-desa/22219/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Editor RI]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 29 Dec 2025 09:17:26 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[DAERAH]]></category>
		<category><![CDATA[HUKUM]]></category>
		<category><![CDATA[KRIMINAL]]></category>
		<category><![CDATA[MAKASSAR]]></category>
		<category><![CDATA[PEMERINTAHAN]]></category>
		<category><![CDATA[PERISTIWA]]></category>
		<category><![CDATA[#BeritaMakassar #InfoMakassar #MakassarUpdate #BeritaHariIni #UpdateNasional#BeritaMakassar #InfoMakassar #MakassarUpdate #BeritaHariIni #UpdateNasional]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.harapanrakyat.info/?p=22219</guid>

					<description><![CDATA[MAROS , Harapanrakyat.info – Persoalan sengketa tanah warisan yang dialami seorang perempuan lanjut usia, Saonang Dg Baji (75), warga Dusun Cendana, Kecamatan Tanralili, Kabupaten Maros, kini berkembang menjadi dugaan pengancaman melalui pesan WhatsApp terhadap anak korban. Keluarga menyebut, setelah persoalan tanah tersebut mencuat, anak Saonang Dg Baji bernama Iwan justru menerima sejumlah pesan bernada tekanan [...]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>MAROS</strong> , Harapanrakyat.info – Persoalan sengketa tanah warisan yang dialami seorang perempuan lanjut usia, Saonang Dg Baji (75), warga Dusun Cendana, Kecamatan Tanralili, Kabupaten Maros, kini berkembang menjadi dugaan pengancaman melalui pesan WhatsApp terhadap anak korban.</p>
<p><img fetchpriority="high" decoding="async" class="alignnone size-full wp-image-22220" src="https://www.harapanrakyat.info/wp-content/uploads/2025/12/Picsart_25-12-29_17-07-25-188.jpg" alt="" width="715" height="571" srcset="https://www.realitaindonesia.co.id/wp-content/uploads/2025/12/Picsart_25-12-29_17-07-25-188.jpg 715w, https://www.realitaindonesia.co.id/wp-content/uploads/2025/12/Picsart_25-12-29_17-07-25-188-300x240.jpg 300w, https://www.realitaindonesia.co.id/wp-content/uploads/2025/12/Picsart_25-12-29_17-07-25-188-150x120.jpg 150w, https://www.realitaindonesia.co.id/wp-content/uploads/2025/12/Picsart_25-12-29_17-07-25-188-450x359.jpg 450w" sizes="(max-width: 715px) 100vw, 715px" /></p>
<p>Keluarga menyebut, setelah persoalan tanah tersebut mencuat, anak Saonang Dg Baji bernama Iwan justru menerima sejumlah pesan bernada tekanan dan ancaman yang diduga dikirim oleh Kepala Desa setempat.</p>
<p>Pesan-pesan tersebut dinilai tidak pantas dan berpotensi menimbulkan rasa takut serta tekanan psikologis terhadap keluarga korban.</p>
<p>Isi Pesan Dinilai Mengandung Unsur Ancaman<br />
Berdasarkan tangkapan layar percakapan yang dimiliki keluarga, terdapat sejumlah kalimat yang dianggap bernada intimidatif. Dalam pesan tersebut, pengirim menyatakan keberatan karena dituduh melakukan penyerobotan tanah, serta menyampaikan kalimat seperti:</p>
<p>menyebut tidak terima dituduh,<br />
meminta agar persoalan tidak dikaitkan dengan pemerintah desa,<br />
menyatakan akan “datangi” pihak tertentu,<br />
serta menyampaikan kalimat bernada “akan berhitung” dengan Iwan.</p>
<p>Keluarga menilai kalimat-kalimat tersebut sebagai bentuk ancaman dan tekanan langsung, apalagi disampaikan melalui pesan pribadi.</p>
<p>“Ini bukan lagi soal beda pendapat. Ini sudah mengarah ke tekanan dan ancaman. Kami simpan semua bukti chat-nya,” ujar Iwan.<br />
Korban Merasa Tertekan, Ibu Lansia Ikut Terdampak</p>
<p>Iwan menyebut, akibat persoalan ini, kondisi psikologis ibunya, Saonang Dg Baji, ikut terganggu. Ia merasa terpukul karena permasalahan tanah yang seharusnya dibicarakan secara kekeluargaan justru berkembang menjadi konflik dan tekanan.</p>
<p>Menurut keluarga, Saonang Dg Baji tidak pernah diajak bermusyawarah secara terbuka terkait persoalan tanah warisan tersebut. Ketika anaknya mencoba menyuarakan hak orang tuanya, justru muncul pesan-pesan bernada keras.</p>
<p>“Kami hanya memperjuangkan hak ibu kami. Tapi yang kami terima justru tekanan dan ancaman,” kata Iwan.</p>
<p><strong>Dugaan Tekanan Psikologis dan Intimidasi</strong></p>
<p>Keluarga menilai pesan-pesan yang dikirim tersebut dapat dikategorikan sebagai bentuk intimidasi atau pengancaman secara elektronik, karena berisi kalimat bernada keras, menekan, serta menyiratkan tindakan lanjutan terhadap pihak pelapor.</p>
<p>Mereka menegaskan bahwa upaya menyampaikan keberatan atau mencari keadilan seharusnya tidak dibalas dengan ancaman dalam bentuk apa pun.</p>
<p><strong>Keluarga Pertimbangkan Jalur Hukum</strong></p>
<p>Atas kejadian tersebut, keluarga menyatakan sedang mempertimbangkan langkah hukum terkait dugaan pengancaman melalui media elektronik. Mereka menilai pesan-pesan itu telah menimbulkan rasa takut dan tekanan mental.</p>
<p>Secara hukum, dugaan pengancaman melalui pesan elektronik dapat berkaitan dengan ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya pasal yang mengatur larangan pengiriman pesan berisi ancaman atau intimidasi.</p>
<p>Namun demikian, keluarga menegaskan bahwa mereka tetap menyerahkan sepenuhnya proses penilaian hukum kepada aparat penegak hukum yang berwenang.</p>
<p><strong>Harapan Keluarga</strong></p>
<p>Keluarga Saonang Dg Baji berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara adil dan beradab, tanpa intimidasi atau tekanan terhadap pihak mana pun. Mereka juga berharap aparat terkait dapat bersikap netral dan profesional.<br />
“Kami hanya ingin keadilan dan ketenangan, bukan konflik. Jangan sampai warga kecil justru merasa takut saat menyampaikan haknya,” tutup Iwan.</p>
<p>Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini, demi menjaga keseimbangan dan akurasi informasi***</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.realitaindonesia.co.id/pemerintahan/tanah-nenek-75-tahun-di-maros-diduga-diserobot-anak-korban-mengaku-diancam-lewat-pesan-whatsapp-oleh-kepala-desa/22219/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Sesosok wanita tak bernyawa ditemukan  di wisata bantimurung</title>
		<link>https://www.realitaindonesia.co.id/news/sesosok-wanita-tak-bernyawa-ditemukan-di-wisata-bantimurung/22056/</link>
					<comments>https://www.realitaindonesia.co.id/news/sesosok-wanita-tak-bernyawa-ditemukan-di-wisata-bantimurung/22056/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Editor RI]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 30 Oct 2025 08:56:32 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[DAERAH]]></category>
		<category><![CDATA[KRIMINAL]]></category>
		<category><![CDATA[MAKASSAR]]></category>
		<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[#BeritaMakassar #InfoMakassar #MakassarUpdate #BeritaHariIni #UpdateNasional#BeritaMakassar #InfoMakassar #MakassarUpdate #BeritaHariIni #UpdateNasional]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.harapanrakyat.info/?p=22056</guid>

					<description><![CDATA[MAROS, Harapanrakyat.info — Warga Kecamatan Bantimurung, Kabupaten Maros, digemparkan oleh penemuan sesosok wanita yang tak bernyawa di kawasan penangkaran kupu-kupu pada Kamis pagi (30/10/2025). Kejadian itu sontak menarik perhatian warga sekitar yang berdatangan ke lokasi. Kasubsi Humas Penmas Polres Maros, Ipda Marwan Afriadi, membenarkan peristiwa tersebut. “Begitu menerima laporan dari warga, tim gabungan dari Polsek [...]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p dir="ltr"><strong>MAROS</strong>, Harapanrakyat.info — Warga Kecamatan Bantimurung, Kabupaten Maros, digemparkan oleh penemuan sesosok wanita yang tak bernyawa di kawasan penangkaran kupu-kupu pada Kamis pagi (30/10/2025). Kejadian itu sontak menarik perhatian warga sekitar yang berdatangan ke lokasi.</p>
<p dir="ltr">Kasubsi Humas Penmas Polres Maros, Ipda Marwan Afriadi, membenarkan peristiwa tersebut.</p>
<p dir="ltr">“Begitu menerima laporan dari warga, tim gabungan dari Polsek Bantimurung dan Satreskrim Polres Maros langsung menuju lokasi untuk melakukan olah TKP. Jenazah berinisial (H) telah dievakuasi ke RSUD dr. La Palaloi untuk pemeriksaan forensik lebih lanjut,” jelasnya.</p>
<p dir="ltr">Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menemukan adanya tanda-tanda kekerasan di tubuh korban.</p>
<p dir="ltr">“Sejumlah luka ditemukan di tubuh korban, dan dugaan sementara korban mengalami penganiayaan berat hingga meninggal dunia,” ujar Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Ridwan Farel.</p>
<p dir="ltr">Sementara itu, muncul informasi baru terkait dugaan motif pembunuhan. Berdasarkan keterangan dari salah satu narasumber yang enggan disebutkan namanya, kasus ini diduga berawal dari masalah pribadi dan tanggung jawab antara korban dan seorang pria yang dikenal dekat dengannya.</p>
<p dir="ltr">Menurut sumber tersebut, korban selama bertahun-tahun membiayai kebutuhan hidup pria yang lebih muda darinya, namun hubungan mereka memburuk setelah pria tersebut menolak menikahi korban dan diduga lari dari tanggung jawab.</p>
<p dir="ltr">“Perempuan ini sudah banyak membantu dan membiayai laki-laki itu, tapi ketika diminta menikah, justru ditolak dan laki-laki itu diduga lari dari tanggung jawab,” ungkap narasumber tersebut.</p>
<p dir="ltr">Penolakan dan dugaan pelarian dari tanggung jawab itu diduga menjadi pemicu kemarahan dan berujung pada tindak kekerasan yang menyebabkan korban kehilangan nyawanya. Meski demikian, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi soal motif tersebut dan masih menunggu hasil autopsi untuk memastikan penyebab kematian korban.</p>
<p dir="ltr">“Kami masih mendalami berbagai kemungkinan, mengumpulkan barang bukti, dan memeriksa saksi-saksi,” tambah Iptu Ridwan.</p>
<p dir="ltr">Tim Inafis Polres Maros juga telah diterjunkan ke lokasi kejadian untuk mengamankan sejumlah barang bukti. Hingga kini, penyelidikan masih terus berlangsung guna mengungkap identitas pelaku dan memastikan kebenaran dugaan bahwa kasus ini terjadi karena pelaku lari dari tanggung jawab setelah lama dibiayai korban.</p>
<p dir="ltr">Laporan: Tim <strong>JAMC NASIONAL</strong></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.realitaindonesia.co.id/news/sesosok-wanita-tak-bernyawa-ditemukan-di-wisata-bantimurung/22056/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Breaking News: Polsek Tompobulu Gerebek Arena Judi Sabung Ayam di Bantaeng</title>
		<link>https://www.realitaindonesia.co.id/kriminal/breaking-news-polsek-tompobulu-gerebek-arena-judi-sabung-ayam-di-bantaeng/21700/</link>
					<comments>https://www.realitaindonesia.co.id/kriminal/breaking-news-polsek-tompobulu-gerebek-arena-judi-sabung-ayam-di-bantaeng/21700/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Editor RI]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 17 Sep 2025 14:16:38 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[KRIMINAL]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.harapanrakyat.info/?p=21700</guid>

					<description><![CDATA[Bantaeng, Harapanrakyat.info – Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Tompobulu menggerebek arena judi sabung ayam di Kampung Kacidu, Kelurahan Lembang Gantarang Keke, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Bantaeng, Rabu (17/9/2025) sekitar pukul 15.30 WITA. Penggerebekan dipimpin langsung oleh Kapolsek Tompobulu, IPTU Muh. Darwis, S.AP, bersama personel gabungan, termasuk Bhabinkamtibmas Kelurahan Lembang Gantarang Keke dan Desa Bonto-Bontoa, Bripka Ilham Ashadi, [...]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Bantaeng, Harapanrakyat.info –</strong> Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Tompobulu menggerebek arena judi sabung ayam di Kampung Kacidu, Kelurahan Lembang Gantarang Keke, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Bantaeng, Rabu (17/9/2025) sekitar pukul 15.30 WITA.</p>
<p>Penggerebekan dipimpin langsung oleh Kapolsek Tompobulu, IPTU Muh. Darwis, S.AP, bersama personel gabungan, termasuk Bhabinkamtibmas Kelurahan Lembang Gantarang Keke dan Desa Bonto-Bontoa, Bripka Ilham Ashadi, serta Babinsa setempat, Sertu Sulthan.</p>
<p>Berdasarkan laporan pemantauan Bhabinkamtibmas bersama Babinsa, tim gabungan yang terdiri dari Kanit Reskrim, Kanit Binmas, Kanit Sabhara, dan seluruh personel Polsek Tompobulu langsung bergerak menuju lokasi.</p>
<p>Namun, kedatangan aparat membuat para pelaku panik dan melarikan diri. Meski begitu, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa ayam aduan yang masih hidup, bangkai ayam hasil aduan, serta tiga unit sepeda motor yang ditinggalkan di lokasi.</p>
<p>Hingga kini, aparat Polsek Tompobulu masih melakukan penyelidikan untuk memburu para pelaku yang terlibat dalam praktik judi sabung ayam tersebut.</p>
<p><strong>Laporan: Tim JAMC</strong></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.realitaindonesia.co.id/kriminal/breaking-news-polsek-tompobulu-gerebek-arena-judi-sabung-ayam-di-bantaeng/21700/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Sat Res Narkoba Polres Pasangkayu Kembali Tangkap Residivis Narkoba.</title>
		<link>https://www.realitaindonesia.co.id/kriminal/sat-res-narkoba-polres-pasangkayu-kembali-tangkap-residivis-narkoba/21271/</link>
					<comments>https://www.realitaindonesia.co.id/kriminal/sat-res-narkoba-polres-pasangkayu-kembali-tangkap-residivis-narkoba/21271/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin001]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 14 Sep 2024 16:02:57 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[KRIMINAL]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.harapanrakyat.info/?p=21271</guid>

					<description><![CDATA[PASANGKAYU &#8211; Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Bahan Adiktif (Sat Res Narkoba) Polres Pasangkayu kembali menangkap seorang Resedivis Kasus Narkoba di Dusun Lameambo Desa Singgani Kecamatan Lariang. Sabtu Sore (14/9/2024). U ditangkap didalam rumahnya setelah Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Pasangkayu memperoleh Informasi kemudian melakukan penyelidikan bahwa Pelaku menjual Narkotika jenis sabu setelah keluar [...]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>PASANGKAYU &#8211; Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Bahan Adiktif (Sat Res Narkoba) Polres Pasangkayu kembali menangkap seorang Resedivis Kasus Narkoba di Dusun Lameambo Desa Singgani Kecamatan Lariang. Sabtu Sore (14/9/2024).</p>
<p>U ditangkap didalam rumahnya setelah Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Pasangkayu memperoleh Informasi kemudian melakukan penyelidikan bahwa Pelaku menjual Narkotika jenis sabu setelah keluar dan menjalani hukuman dari Lembaga Pemasyarakatan karena kasus Narkotika.</p>
<p>Kasat Res Narkoba Polres Pasangkayu IPTU Muhammad Yusuf S. Sos saat dikonfirmasi Rabu Pagi mengatakan &#8221; Tsk U (52), ditangkap di rumahnya di dusun Lameambo Desa Singgani dengan Barang Bukti berupa 1 (satu) sachet Narkotika jenis sabu dengan berat Bruto 1,20 gram yang tersimpan dalam pembungkus rokok.</p>
<p>Selain menyita 1 (satu) sachet sabu tersebut, penyidik juga menyiiaa, 2 (dua) buah sendok yang terbuat dari plastik bening, 2 (dua) buah korek gas warna biru dan hijau, 1 (satu) buah alat hisap (bong), ⁠2 (dua) buah pirex dan uang tunai sejumlah Rp. 300.000 yang diduga hasil penjualan sabu.</p>
<p>Yusuf menambahkan &#8221; Tsk U ini adalah Resedivis yang pernah tertangkap oleh personil Sat Res Narkoba Polres Pasangkayu sebanyak 18 gram pada tahun 2019 dan harus menjalani kembali dengan kasus serupa dan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Subs Pasal (112) ayat UU RI No. 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara&#8221;.Tegas Yusuf.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.realitaindonesia.co.id/kriminal/sat-res-narkoba-polres-pasangkayu-kembali-tangkap-residivis-narkoba/21271/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Dua Tersangka Korupsi Dana Desa Diserahkan Sat Reskrim Polres Mateng ke Kejari Mamuju</title>
		<link>https://www.realitaindonesia.co.id/daerah/dua-tersangka-korupsi-dana-desa-diserahkan-sat-reskrim-polres-mateng-ke-kejari-mamuju/20708/</link>
					<comments>https://www.realitaindonesia.co.id/daerah/dua-tersangka-korupsi-dana-desa-diserahkan-sat-reskrim-polres-mateng-ke-kejari-mamuju/20708/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Editor RI]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 29 Feb 2024 04:09:59 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[DAERAH]]></category>
		<category><![CDATA[HUKUM]]></category>
		<category><![CDATA[KRIMINAL]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.harapanrakyat.info/?p=20708</guid>

					<description><![CDATA[MAMUJU TENGAH &#8211; HR-Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Mamuju Tengah (Mateng) di bawah kepemimpinan IPTU Fredy, SH sebagai Kasat Reskrim telah mengambil tindakan tegas dalam menangani kasus korupsi dengan menyerahkan dua tersangka ke Kejaksaan Negeri Mamuju pada Rabu (28/02/2024). Dua tersangka tersebut adalah Mantan Kepala Desa Salugatta dan Mantan Sekretaris Desa yang terlibat dalam [...]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><em><strong>MAMUJU TENGAH &#8211; HR</strong></em>-Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Mamuju Tengah (Mateng) di bawah kepemimpinan IPTU Fredy, SH sebagai Kasat Reskrim telah mengambil tindakan tegas dalam menangani kasus korupsi dengan menyerahkan dua tersangka ke Kejaksaan Negeri Mamuju pada Rabu (28/02/2024).</p>
<p>Dua tersangka tersebut adalah Mantan Kepala Desa Salugatta dan Mantan Sekretaris Desa yang terlibat dalam penyelewengan Dana Desa Salugatta tahun 2021, khususnya terkait penyaluran Dana BLT-DD yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat Desa Salugatt, Kec. Budong-budong.</p>
<p>Proses penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Mamuju. Kasus ini merujuk pada Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3, dan/atau Pasal 9 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.</p>
<p><img decoding="async" class="size-medium wp-image-20709 aligncenter" src="https://www.harapanrakyat.info/wp-content/uploads/2024/02/IMG-20240229-WA0003-300x225.jpg" alt="" width="300" height="225" srcset="https://www.realitaindonesia.co.id/wp-content/uploads/2024/02/IMG-20240229-WA0003-300x225.jpg 300w, https://www.realitaindonesia.co.id/wp-content/uploads/2024/02/IMG-20240229-WA0003-1024x768.jpg 1024w, https://www.realitaindonesia.co.id/wp-content/uploads/2024/02/IMG-20240229-WA0003-768x576.jpg 768w, https://www.realitaindonesia.co.id/wp-content/uploads/2024/02/IMG-20240229-WA0003-860x645.jpg 860w, https://www.realitaindonesia.co.id/wp-content/uploads/2024/02/IMG-20240229-WA0003.jpg 1280w" sizes="(max-width: 300px) 100vw, 300px" /></p>
<p>Kapolres Mateng, AKBP Amri Yudhy S, S.I.K., M.H, juga menegaskan komitmennya dalam memberantas kasus korupsi dan mengutamakan pemerintahan yang bersih serta berintegritas.</p>
<p>Kerjasama antara aparat kepolisian dan instansi terkait ditekankan untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari praktik korupsi dan penyelewengan keuangan negara. **</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.realitaindonesia.co.id/daerah/dua-tersangka-korupsi-dana-desa-diserahkan-sat-reskrim-polres-mateng-ke-kejari-mamuju/20708/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Warga Ompi Tak Berkutik, Saat Ditemukan Simpan Sabu oleh Sat Narkoba Polres Pasangkayu</title>
		<link>https://www.realitaindonesia.co.id/kriminal/warga-ompi-tak-berkutik-saat-ditemukan-simpan-sabu-oleh-sat-narkoba-polres-pasangkayu/20609/</link>
					<comments>https://www.realitaindonesia.co.id/kriminal/warga-ompi-tak-berkutik-saat-ditemukan-simpan-sabu-oleh-sat-narkoba-polres-pasangkayu/20609/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin001]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 24 Jul 2023 00:30:33 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[KRIMINAL]]></category>
		<category><![CDATA[Sat Narkoba Pasangkayu]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.harapanrakyat.info/?p=20609</guid>

					<description><![CDATA[PASANGKAYU &#8211; Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Bahan Adiktif Lainnya (Sat Resnarkoba) Polres Pasangkayu berhasil menangkap warga Ompi karena ditemukan menyimpan yang diduga Natkotika jenis sabu. Rabu pagi (19/7/2023). AA (38 th), ditangkap Tim Opsnal karena sebelumnya telah ditemukan dibelakang rumahnya 1 (Satu) buah kotak besi warna kuning merk HEIKER yang diduga berisi Natkotika jenis [...]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>PASANGKAYU &#8211; Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Bahan Adiktif Lainnya (Sat Resnarkoba) Polres Pasangkayu berhasil menangkap warga Ompi karena ditemukan menyimpan yang diduga Natkotika jenis sabu. Rabu pagi (19/7/2023).</p>
<p>AA (38 th), ditangkap Tim Opsnal karena sebelumnya telah ditemukan dibelakang rumahnya 1 (Satu) buah kotak besi warna kuning merk HEIKER yang diduga berisi Natkotika jenis sabu sebanyak 16 sachet milik pelaku yang hendak dijual.</p>
<p>Kasat Resnarkoba Polres Pasangkayu IPTU Gusti Almasri Pratama S. Tr.K., saat di temui Kamis pagi membenarkan penangkapan tersebut &#8221; Benar kami telah menangkap Lk. AA (38 th), warga Dusun Pangana, Desa Ompi, Kec. Bulu Taba Kab. Pasangkayu karena diduga telah menyimpan dan memiliki serta menguasai yang diduga Narkotika jenis sabu dimana barang terlarang tersebut di simpan oleh pelaku di sela-sela bibit sawit belakang rumah pelaku didalam Kaos Kaki bekas dimana didalamnya terdapat kantong plastik hitam berisi kotak besi warna kuning yang isinya 16 sachet yang diduga sabu dengan berat Bruto 3,38 Gram dan 2 sachet kosong.</p>
<p>Menurut keterangan pelaku AA, Sabu tersebut diperoleh dari tatanga Kota Palu dan sudah terjual beberapa sachet sebelumnya. AA sendiri dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan Ancaman Hukuman minimal 4 dan maksimal 20 tahun penjara&#8221; Tegas Gusti</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.realitaindonesia.co.id/kriminal/warga-ompi-tak-berkutik-saat-ditemukan-simpan-sabu-oleh-sat-narkoba-polres-pasangkayu/20609/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Ikuti Raker Bersama Mendagri, Danny Komitmen Wujudkan Makassar Bebas Indikasi Korupsi</title>
		<link>https://www.realitaindonesia.co.id/pendidikan/ikuti-raker-bersama-mendagri-danny-komitmen-wujudkan-makassar-bebas-indikasi-korupsi/18719/</link>
					<comments>https://www.realitaindonesia.co.id/pendidikan/ikuti-raker-bersama-mendagri-danny-komitmen-wujudkan-makassar-bebas-indikasi-korupsi/18719/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin001]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 26 Jan 2022 08:08:52 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[HUKUM]]></category>
		<category><![CDATA[KRIMINAL]]></category>
		<category><![CDATA[OPINI]]></category>
		<category><![CDATA[PEMERINTAH]]></category>
		<category><![CDATA[Pendidikan]]></category>
		<category><![CDATA[PERISTIWA]]></category>
		<category><![CDATA[POLITIK]]></category>
		<category><![CDATA[SENI DAN BUDAYA]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://jurnalcelebes.co/?p=18719</guid>

					<description><![CDATA[MAKASSAR &#124; Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan ‘Danny’ Pomanto mengikuti rapat kerja (raker) dengan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian secara virtual, Senin (24/1/22). Rapat kerja tersebut dihadiri juga oleh Ketua KPK pusat, Ketua LKPP, seluruh kepala daerah di Indonesia dan seluruh Ketua DPRD tingkat provinsi dan kota. Raker ini membahas terkait pencegahan tindak pidana Korupsi. [...]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p>MAKASSAR | Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan ‘Danny’ Pomanto mengikuti rapat kerja (raker) dengan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian secara virtual, Senin (24/1/22).</p>



<p>Rapat kerja tersebut dihadiri juga oleh Ketua KPK pusat, Ketua LKPP, seluruh kepala daerah di Indonesia dan seluruh Ketua DPRD tingkat provinsi dan kota.</p>



<p>Raker ini membahas terkait pencegahan tindak pidana Korupsi. Menurut Tito, Korupsi dikarenakan tiga hal yakni sistem (biaya politik dan rekrutan ASN), Integritas dan sudah menjadi Budaya di Indonesia.</p>



<p>“Hal ini merusak kepercayaan publik terhadap sistem pemerintah yang ada. Kita harus menindaki dan menekan seminimal mungkin agar mengubah bangsa kita ke arah yang lebih baik,” ucapnya.</p>



<p>Senada dengan Danny. Menurutnya, korupsi harus ditindaki dan harus dilakukan pencegahan dini.</p>



<p>Ia pun berkomitmen untuk mengawal kota Makassar bebas Korupsi yang ditandai baru-baru dengan penandatanganan i pembangunan zona integritas (ZI).</p>



<p>Ia menyatakan dukungan penuh atas pencanangan Kota Makassar sebagai Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).</p>



<p>“Segala pendanaan harus jelas dan transparan ini salah satu cara agar kita bebas dari korupsi. Itu yang saya terapkan disegala lapisan pemerintahan,” sebutnya.</p>



<p>Danny pun berharap di era pemerintahannya hingga sekarang terbebas dari indikasi korupsi. Tidak sesederhana yang dipikirkan, namun Danny bertekad mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi. ()</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.realitaindonesia.co.id/pendidikan/ikuti-raker-bersama-mendagri-danny-komitmen-wujudkan-makassar-bebas-indikasi-korupsi/18719/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
